The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Cabuli Tiga ABG, Gus Wahid Diganjar 11 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

illustration

BANYUWANGI – Abdul Wahid, 47, oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Muncar, tampaknya harus mendekam lama di penjara. Hakim yang menyidangkan perkaranya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kemarin.

Selain penjara, hakim juga mengenakan sanksi denda Rp 60 juta terhadap Gus Wahid subsider satu bulan kurungan. Hakim menilai perbuatannya secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 together 81 verse 1 Law No 35 Year 2014 sebagaimana diubah atas Undang- Invite Number 22 Year 2002 about child protection.

Unexpected, Abdul Wahid yang didampingi kuasa hukumnya menerima putusan itu. Meanwhile, putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Previously, jaksa menuntut Gus Wahid dengan hukuman 15 years in prison and a fine of Rp 60 million subsidiary six months in prison. Pertimbangannya, hakim mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan Gus Wahid, perbuatannya meresahkan masyarakat dan mengganggu masa depan korban. The lightening, terdakwa berterus terang dan mengakui segala perbuatannya. Based on the testimony of witnesses and the evidence revealed at the trial, hakim menghukum terdakwa 11 years in prison and a fine of Rp 60 million subs one month confinement.

Kasus asusila yang menyeret Gus Wahid bermula saat pelaku dan ketiga korbannya check in di Hotel Nusantara, Cluring. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada 2 February 2016 then. Dalam satu kamar, pelaku dan tiga remaja putri yang masih berstatus pelajar itu diduga melakukan perbuatan mesum.

Salah seorang kerabat korban mengetahui kerabatnya diperdayai pelaku. Dengan bantuan polisi, kamar hotel yang dimaksud digerebek. Right, saat digerebek pelaku sedang mengenakan kaus singlet dan celana pendek. Meanwhile, ketiga korban berada di atas kasur dalam kondisi telanjang bulat. Allegedly, mereka baru saja diperdaya pelaku. (radar)