IMAGE – Erwanto, 21, asal Desa Sumbergondo, Glenmore Kecamatan District, ini bernasib untung. Pemuda yang sempat ditangkap warga karena mencuri sangkar burung milik Aldi Yosi Saktiawan, 20, residents of Dusun Krajan 2, Gambiran Village/District, itu akhirnya dibebaskan karena dimaafkan oleh korban.
Gambiran Police Chief, AKP I Ketut Redana through Kanitreskrim, Ipda IGP Wiranata, mengatakan kasus dugaan pencurian sangkar itu kerugiannya cukup kecil. Sedang korban, mau menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Korban dan pelaku kita temukan, lalu diselesaikan secara kekeluargaan,He said. Langkah yang diambil polsek itu, light him, lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan niat baik korban.
Terlebih nilai dari sangkar burung hanya sekitar Rp 130 thousand. “ Saya jelaskan bukan burung, tapi sangkar burung," he said.(radar)