The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Demi Anak-Istri Nekat Curi TV

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tindakan Sugiarto, 30, classified as reckless. Pria asal Dusun Tegal Pakis, Kalibaru Wetan Village, Kecamatan Kalibaru ini pergi ke Muncar hanya untuk menjarah rumah milik orang lain. Recorded, dalam sebulan dua rumah di Desa Kedungrejo, Muncar berhasil digarong.

Sejumlah barang berharga milik korban dibawa kabur. sadly, aksi nekat Sugiarto harus berakhir malam kemarin. Pria dua anak ini ditangkap tim Resmob Polres Banyuwangi di rumahnya karena terlibat serangkaian aksi kejahatan.

“Pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah diproses,” beber AKP Dewa Putu Yogaparsana, Kasatreskrim Polres Banyuwangi. Aksi yang dilakukan Sugiarto tergolong berani. Bermodal sepeda motor dari rumahnya, dia menjelajah ke wilayah Muncar.

Saat mengetahui ada rumah yang kosong, pria ini langsung beraksi. Caranya pun cukup sederhana dan tanpa menggunakan alat apapun. Pelaku hanya menggunakan kekuatan kakinya untuk mendobrak pintu rumah korbannya.

Usai pintu terbuka, Sugiarto langsung mengambil sejumlah barang berharga milik korbannya. Tercatat ada dua rumah yang pernah digarongnya. Pertama di rumah Mohamad Hakim, pelaku mengambil raket hingga perhiasan. Aksi keduanya dilakukan di rumah Purnomo. Di sini pelaku berhasil mengembat netbook hingga televisi 32 inchi.

Barang hasil kejahatannya kemudian dijual kepada seorang penadah di Rogojampi. “Televisi itu laku saya jual Rp 1 million,"Account". Lalu kemana uangnya digunakan? Sugiarto yang belum pernah disel ini berdalih uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua anak dan istrinya. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 362 Criminal Code on theft. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (radar)