The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Two University Lecturers 17 August 1945 Banyuwangi Named Suspect

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Dua-Dosen-Universitas-17-Agustus-1945-Banyuwangi-Ditetapkan-Tersangka

BANYUWANGI – Penyidik pidana umum (pidum) Polres Banyuwangi akhirnya menetapkan dua dosen Universitas 17 August 1945 (Untag) Banyuwangi sebagai tersangka. Dua dosen itu adalah Andi Karya Catur dan Inggrid M. Roroh.

Mereka dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Peningkatan status Andi Karya Catur dan Inggrid itu didasari sejumlah bukti dan keterangan saksi ahli yang dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 335 and 311 KUHP.

Just knowing, proses hukum yang kini dihadapi kedua dosen Untag Banyuwangi itu tidak lepas dari kisruh di internal Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 August 1945 Banyuwangi. Saat itu Ketua Perpenas terpilih, Sugihartoyo, akan ngantor di kantor Perpenas di areal kampus Untag di Jalan Adi Sucipto, Banyuwangi.

However, usaha Sugihartoyo itu dihalangi kubu pengurus lama yang diawaki, Waridjan. Pada konflik itu masalah muncul. Andi dan Inggrid diduga melakukan provokasi dan memfitnah pengurus Perpenas yang baru. Tidak terima diperlakukan demikian, kubu Sugihartoyo melakukan langkah hukum dengan mengadukan perbuatan keduanya ke Polres Banyuwangi.

Setelah beberapa bulan berjalan, kasus itu mulai ada titik terang. Setelah memeriksa keterangan saksi dan barang bukti yang ada, penyidik menaikkan status Andi Karya Catur dan Inggrid sebagai tersangka. “Statusnya sudah dinaikkan setelah kami melakukan pemeriksaan saksi ahli di Malang,” beber Kasatreskrim AKP Stevie Arnold Rampengan.

Kasatreskrim Stevie mengakui, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua dosen tersebut. Surat panggilan penyidik satreskrim dengan embel-embel tersangka sudah dilayangkan kepada Catur dan Inggrid. However, dalam sesi pemeriksaan pertama tersebut kedua dosen itu tidak hadir.

Tentang alasan tidak hadir sudah dikonfirmasikan kepada penyidik satreskrim Polres Banyuwangi. However, rumor yang beredar menyebutkan penundaan pemeriksaan kedua dosen itu terjadi karena masalah internal, salah satunya pencabutan mandat pengacara yang selama ini mendampingi mereka.

Kini penyidik sudah berancang-ancang mengirim surat pemanggilan kedua. Bila dalam panggilan kedua itu masih belum datang, maka penyidik siap melakukan ketentuan seperti termaktub dalam KUHAP yakni pemanggilan dengan paksaan.

Disinggung tentang kemungkinan upaya penahanan, Kasatreskrim Stevie belum mau berbicara ke arah sana. The target, he said, dalam waktu dekat pemeriksaan atas Catur dan Inggrid sudah bisa dilaksanakan. “Kami fokus pemeriksaan dulu. Pemeriksaan atas statusnya yang dinaikkan menjadi tersangka tadi," he said.(radar)