MUNCAR – Two years fugitive, Syaiful Rohman, 26, akhirnya keok. Residents of Dusun Krajan, Tembokrejo Village, Muncar District, itu ditangkap aparat kemarin (1/11). Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus pencurian dengan kekerasan pada April 2010 then.
Muncar Police Chief, Kompol Ary Murtini said, dalam kasus di Dusun Palurejo, Sumbersewu Village, Muncar District, itu ada dua pelaku yang beraksi. “Satu pelaku sudah ditangkap dan sudah dihukum,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.
Kasi Humas Polsek Muncar, Aiptu Putu Ardana menambahkan, dua tersangka itu melakukan penodongan di sebuah pos kamling sekitar pukul 19.30. Korbannya adalah Hadi Prayitno, 19, yang beralamat tak jauh dari lokasi kejadian. “Korban ditodong dengan pisau sangkur lalu ponsel milik korban dirampas," he explained.
After that, kenang dia, korban langsung berteriak minta tolong. Usaha tersebut membuahkan hasil. Because, satu tersangka berhasil ditangkap warga. “Satu tersangka akhirnya dihukum, dan satu lagi berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ ulasnya.
Mencari jejak pelaku tidaklah mudah. even so, clear, polisi tetap mencari pelaku. Result, pelaku berhasil ditangkap kemarin. ’’Saat ini, tersangka masih kita amankan. He was charged with Article 365 tentang pencurian,"he said. (radar)