The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gauli Anak Tiri, Pria Ini Diganjar 10 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

nur-khazin-divonis-10-tahun-penjara

BANYUWANGI – Palu hakim akhirnya menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara kepada Nur Khazin, 37, residents of Dusun Krajan, Blambangan Village, Muncar District. Apart from imprisonment, pria itu juga diwajibkan membayar denda Rp 800 million. When not paid, terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan tiga bulan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Saritem (alias), 16, telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 81 Law- undang Nomor 35 Year 2014 sebagaimana diubah atas Undang-Undang Nomor 23 Year 2014 about child protection.

Berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, Nur Khazin dinyatakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saritem. Korban masih tercatat sebagai anak tirinya yang semestinya mendapat perlindungan.

Majelis hakim mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Easing considerations, terdakwa bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum. The burdensome, perbuatannya merusak masa depan korban, dilakukan terhadap anak tiri yang semestinya dilindungi, dan meresahkan masyarakat.

Atas dasar itu akhirnya hakim menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. In response to the verdict, kuasa hukum terdakwa dan Nur Khazin menyatakan pikir- pikir. Sejak awal dia berharap putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

In his claim, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 800 million subsidiary six months in prison. Aksi tidak terpuji Nur Khazin itu dilakukan mulai 2014 until 2016. Persisnya perbuatan itu dilakukan saat korban masih duduk di bangku SMP.

Korban digerayangi saat rumah sepi. Even, perbuatan tidak terpuji itu pernah dilakukan saat korban pulang sekolah. Kasus itu mencuat setelah korban melaporkan perbuatan yang dialami kepada ibunya. Then, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Muncar. Nur Khazin pun diamankan dan diproses hukum. (radar)