The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gelapkan Dana Koperasi Rp 98 Million

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

CLURING –Diduga menggelapkan uang setoran milik anggota Koperasi Serba Usaha Sari Bumi Makmur, Amzah Dony Chorisman, residents of Dusun Krajan, RT/RW 1, Benculuk Village, Cluring District, ditangkap oleh anggota Polsek Cluring kemarin (27/2).

Tersangka yang mulai bekerja di KSU SBM yang berlokasi di Dusun Purwosari, Desa Benculuk sejak tahun 2012 that, start year 2016 dipercaya sebagai surveyor dan juru tagih anggota. “Koperasi mengaku rugi sekitar Rp 98,2 million,”Said Chief Cluring Police, Iptu Bejo Madrias. In his report to the police, terang Kapolsek, tersangka yang sebelumnya bertugas di bagian umum itu sejak diberi kepercayaan sebagai penagih uang anggota sering tidak setor ke kantornya.

“Korbannya sekitar sebelas orang,He said. Dugaan penggelapan dana anggota koperasi itu terbongkar setelah ada kecurigaan dari Manager KSU SBM Benculuk, Alfons Hartono, 30, asal Jalan Fatahillah, 27, Lingkungan Kauman, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Jember.

“Curiga dengan sebelas anggota mengalami kredit macet," he said. Sebelas anggota yang macet itu, light him, oleh Alfons dihubungi. Tapi anehnya, mereka mengaku tidak ada yang macet dan malah ada yang mengaku sudah lunas. “Lalu Alfons lapor ke polsek," he said.

From 11 anggota yang angsurannya tidak disetor ke KSU SBM itu, semuanya warga di Kecamatan Cluring. They are, Irfan Susanto, Supartin, Ika Nurahmawati, Suleha, Siti Fatimah, Aris Setyo Hadi, Fatimah |, June, Nana, Sukateni, dan Tugiman.

“Uang setoran anggota itu sebanyak Rp 98,2 million,he explained. From that report, light him, pihaknya melakukan penyelidikan dengan minta keterangan dari para anggota yang dianggap kredit macet itu. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui uang setoran oleh tersangka tidak disetor ke KSU SBM.

"We arrested the suspect at his house"," he said. For legal proceedings, kapolsek menyebut tersangka di dijerat pasal 374 sub article 372 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun. “Ancaman ada lima tahun, tersangka kita amankan," he explained. (radar)