The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Darken Motor Credit, Man from Muncar Policed

And (left) dan Ali (middle) saat akan dibawa ke Kejari Ban yuwangi, yesterday (18/10)
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
And (left) dan Ali (middle) saat akan dibawa ke Kejari Ban yuwangi, yesterday (18/10)

MUNCAR – It is suspected that he embezzled a motorcycle from credit at PT Summit Otto Finance, Ali Rudi, 45, residents of Muncar Baru Hamlet, Tembokrejo Village, Kecamatan Muncar dan Agus Bin Warni, residents of Sidomulyo Hamlet, Sumberberas Village, Muncar District, ditangkap oleh anggota Polsek Muncar, Tuesday (17/10).

Setelah proses pemberkasan selesai, keduanya oleh polisi langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi, yesterday (18/10). “Ada finance yang lapor, ya kita proses,” said the Muncar police chief, Kompol Agus Dwi Jatmiko kemarin (18/10).

Dugaan penggelapan motor itu, bermula pada Desember 2016 Ali Rusdi membeli motor Honda Beat dengan nomor polisi P 5016 UT dengan kredit melalui PT Summit Otto Finance. It is just, saat membeli itu Ali minta tolong ke Agus. “Jadi saat membeli itu atas namanya Agus,” he said.

Saat pembelian dan kontrak kerja, light him, semua dilakukan oleh Agus. But, setelah motor diterima, selanjutnya diberikan kepada Ali Rusdi.Agus ini diminta tolong oleh Ali, tapi Agus ini juga ceroboh,” he said.

Atas jasanya meminjamkan persyaratan kredit motor seperti KTP dan kartu keluarga (KK) that, still said the police chief, Agus ini oleh Ali diberi imbalan uang sebesar Rp 500 thousand. “Agus diberi uang oleh Ali,” clear.

Setelah pengajuan kredit pada Desember 2016 hingga Oktober 2017 this, Ali tidak membayar cicilan sama sekali. And, itu membuat PT Summit Otto Finance tidak terima dan melaporkan ke Polsek. “Ada laporan, langsung kita proses,” he said.

Meanwhile, Manajer PT Summit Otto Finance Banyuwangi, M. Khadafi melalui pegawai bidang pelayanan, Dino Dwi Saputra, mengatakan pengajuan kredit motor pada Desember 2016 ini hingga Oktober 2017 tidak ada pembayaran. “Pengajuan sudah lama, tapi tidak ada cicilan sama sekali,” the light.

Sebelum melaporkan ke Polsek, he continued, pihaknya sudah melakukan penagihan pada Agus. It is just, Agus ini berkelit dan minta menagih pada Rusdi. “Kita sudah berusaha menyelesaikan dengan baik-baik, tetapi tidak ada respons,” he explained.

Dino mengaku atas kejadian ini PT Summit Otto Finance mengalami kerugian sebesar Rp 12.681.952.Untuk menuntaskan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum. “Kita lapor ke Polisi,” he said. (radar)