The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Raid the Cockfighting Arena

JAM DINDING: Kanit Reskrim Polsek Tegalsari menunjukkan barang bukti perjudian.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
JAM DINDING: Kanit Reskrim Polsek Tegalsari menunjukkan barang bukti perjudian.

TEGALSARI – Gara-gara tidak bisa lari kencang, Sahro, 60, residents of Dusun Krajan, Kulon Tile Village, Tile District, ditangkap polisi saat berada di arena judi sabung ayam, yesterday. Selain Sahro, sebenarnya masih ada beberapa penjudi lain.

Namun saat petugas datang ke tempat kejadian perkara (crime scene), mereka mereka bisa lolos dari sergapan polisi. Kapolsek Tegalsari AKP Suhardi melalui Kanit Reskrim Aiptu Yudo Adi Kusumo mengatakan, sebenarnya penggerebekan judi sabung ayam ini tidak bocor. ” Hanya saja karena lokasinya tersembunyi dan jauh dari perumahan warga, maka kedatangan polisi bisa mereka ketahui dulu,’’ ungkap Yudo.

Selain menangkap Sahro, pihaknya juga menemukan beberapa sarana untuk berjudi sabung ayam. Peralatan ditinggal begitu saja oleh para penjudi. Barang bukti itu berupa satu buah jam dinding, tiga buah timba air, cloth, dan uang tunai sebesar Rp 123 thousand. ”Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, " he stressed. (radar)