The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gondol Motor Judged by the Mass

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

gondol-motor-dihakimi-massa

BANYUWANGI – Berhati-hati dalam menaruh benda kesayangan terutama saat diletakkan di tempat umum. Bila tidak akibatnya bisa mengundang tangan jahil pelaku kejahatan. Seperti yang dialami Teguh Waluyo, 30, warga Desa Pondok Nongko, District of Kabat, yesterday.

Lantaran memarkir motornya tanpa kunci stang, Teguh nyaris kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol P 22 4 YL. Kendaraan roda dua warna biru itu diparkir di depan rumah temannya, Joko Supaat warga Lingkungan Rowo, Pakis Village, Banyuwangi. Adalah Saiful Hamzah alias Iip, 21, yang menjadi pelakunya.

Pelaku yang merupakan pemuda di kampung Joko Supaat ini kedapatan warga sedang menuntun motor tersebut dari lokasi semula. Warga pun kemudian cepat mengamankan pelaku dan barang bukti. “Dia kini sudah diamankan dengan barang bukti motor milik korban,” beber AKP Ali Masduki, Kapolsek Banyuwangi kemarin.

Motor vehicle theft (stealing) yang dilakukan Saiful berlangsung pukul 19.00. Saat itu korban datang ke rumah temannya. Motor diparkir di halaman tanpa dikunci. Rupanya hal itu mengundang perhatian Saiful. Tanpa kesulitan, pemuda ini langsung mengambil motor tersebut.

Tak dinyana perbuatan Saiful ada yang memergoki. Warga pun memberitahu korban bila ada yang mengambil motornya. Sementara itu warga yang mengetahui ada maling sempat melayangkan satu dua pukulan ke tubuh pelaku.

Beruntung aksi massa itu berhasil dihentikan. Pelaku dengan barang bukti motor langsung diamankan di Mapolsek Banyuwangi. “Pelaku kami jerat pasal 362 Criminal Code on theft," he concluded. (radar)