The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Harjoso: Main Serong, Supiati Lima Hari Tinggalkan Rumah

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

harjoso-saat-menjalani-sesi-identifikasi-di-unit-identifikasi-polres-banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi kembali memeriksa Harjoso, 55, pria asal Desa Bengkak, yang tega menghabisi istrinya sendiri, Supiati, 42. In front of investigators, Harjoso kembali menegaskan bahwa kenekatan dirinya menghabisi istrinya dilatarbelakangi cemburu.

“Dia itu main serong,” ucap Harjoso dengan logat Madura kental. disclosed, dia beberapa kali melihat keanehan istrinya. Istrinya kerap keluar malam tanpa izin pukul 22.00. Saat diikuti ternyata dia janjian dengan seorang pria yang diketahui bekerja di proyek tak jauh dari rumahnya.

Selain keluar malam tanpa alasan, Harjoso juga curiga melihat sikap istrinya yang getol bermain hand phone. Beberapa kali dia memergoki istrinya ngobrol mesra lewat telepon dengan seseorang. “Dia sering telepon- teleponan,he explained.

Perbincangan lewat telepon itu dianggap lebih aman oleh Supiati. Because, Harjoso diketahui tidak bisa baca dan tulis. Lewat telepon diduga memudahkan Supiati dan pria idamannya menjalin komunikasi. Yang lebih membuat darah Harjoso mendidih adalah sikap istrinya yang pernah meninggalkan rumah.

Beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Adha, Supiati menghilang tanpa pamit. Selama lima hari lima malam dia tidak jelas rimbanya. But, perempuan yang dinikahi Harjoso sejak putus sekolah dari madrasah tsanawiyah itu akhirnya pulang.

Saat dicecar oleh Harjoso, istrinya mengakui menginap di hotel. Disebutkan pula, tarif menginap di hotel itu Rp 70 ribu semalam. However, dia tidak menyebut dengan siapa istrinya berada di hotel itu. However, Harjoso menyebut kelakuan istrinya itu melukai hatinya.

“Lima hari lima malam dia tidak pulang tanpa pamit," he said. Benar atau tidak pengakuan tersebut, penyidik terus mengorek keterangan Harjoso. For his actions, dia terancam dikenai pasal berlapis, yakni Undang-Undang 23 Year 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (domestic violence) and Article 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Kami masih memeriksa keterangan tersangka dan saksi-saki,’’ ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana. Previously reported, akibat dibakar rasa cemburu buta, Harjoso nekat menghabisi istrinya sendiri dengan sebilah celurit di tengah sawah pukul 12.00 last Saturday (15/10).

As a result of the incident, Supiati tewas seketika dengan kondisi perut robek. Korban langsung nyungsep di saluran irigasi usai terkena sabetan senjata tajam milik Harjoso. Pria tersebut berusaha kabur usai menghabisi nyawa istrinya. Beruntung Harjoso yang asli Besuki, Situbondo, itu berhasil diamankan satu jam usai kejadian.

Dia ditangkap polisi saat berusaha mencegat kendaraan di sekitar pintu masuk Kampe, Bangsring Village, Wongsorejo District, Banyuwangi. (radar)