The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Jadi Penadah Sepeda Curian, Grandpa 67 Tahun Ditangkap

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

sepeda-milik-fellix-primatara-budiarto

KALIPURO – Kasus pencurian sepeda gunung senilai Rp 41 juta milik Fellix Primatara Budiarto, 21 warga Jalan Bawean, Klatak Village, Kalipuro sebulan lalu menemui titik terang. Seorang penadahnya, Abdul Azis |, 67, dibekuk tim Reskrim Polsek Kalipuro, yesterday.

Dari rumah warga Desa Genteng Wetam Kecamatan Genteng itu disita barang bukti sepeda gunung gunung. Hilangnya sepeda seharga Rp 41 juta itu diketahui saat korban terbangun dari tidumya pukul 03.00 Friday (7/10) then. Dia keget bukan main mengetahui sepeda berwarna merah dengan tulisan Transtion.

even though, kondisi sepeda downhill tersebut terkunci dan berada di dalam pagar rumah yang juga digembok. “O'clock 24.00 sepeda masih ada dan saya menuju kamar untuk tidur. Saat saya terbangun pukul 03.00, sepeda sudah tidak ada,” ungkap Fellix kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, yesterday.

abdul-aziz

Awalnya dia mencoba mencari ke sekitar rumah. Dia pun mencoba menanyakan kepada tetangga terkait keberadaan sepeda miliknya. But honey, semua tetangga tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda Fellix. “Saya langsung yakin kalau s- peda sudah dicuri orang dengan cara memanjat pagar. Saya langsung lapor polisi,” he said.

Hampir sebulan kasus ini dilaporkan, akhirnya polisi menemukan titik terang bahwa sepeda korban berada di rumah seseorang bernama Abdul Azis, 67, residents of Genteng Wetan Village, Tile District. Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar, sepeda gunung Fellix yang hilang identik dengan sepeda gunung yang ada di rumah Abdul Azis.

Pengakuan Abdul Azis, sepeda itu dibeli dari seseorang berinisial IR. Originally, IR menawarkan sepeda itu kepada Abdul Azis seharga Rp 7 million. Setelah terjadi tawar-menawar, akhimya disepakati bahwa sepeda gunung itu dijual dengan harga Rp 4 million.

Pengakuan Abdul Azis, transaksi jual-beli sepeda gunung curian itu dilakukan di sebuah jalan di Kecamatan Genteng. Abdul Azis kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penadahan,” said AKP Supriyadi, Kalipuro Police Chief.

He added, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka penadahan lantaran telah melanggar ketentuan dari pasal 480 junta pasal 363 verse 1 the 3 KUHP tentang penadahan barang curian dengan pembatalan. Meanwhile, atas terungkapnya kasus ini bisa dijadikan acuan pihak kepolisian untuk memburu pelaku pencurian sepeda gunung milik Fellix.

IR kami tetapkan sebagai DPO, kemungkinan besar dia pencurinya. Saat ini masih kami buru,” tegas Supriyadi. (radar)