The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Janjian Transaksi Sabu di Lesehan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MUNCAR – Jauhari, 43, Srono hamlet residents, Kebaman Village, Srono . District, ditangkap polisi sekitar pukul 15.00 Minggu sore lalu (30/12). Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di simpang empat Desa Kedungrejo, Muncar District. Saat dicegat di tengah ja lan itu, polisi menemukan satu paket hemat (vice) sabu dengan berat kotor 0,25 gram. Petugas juga mengamankan sebuah telepon seluler (cell phone) Nokia brand, dan so bekan plastik warna hitam. “Tersangka dan BB kita bawa ke polres,” cetus Kasatnarkoba AKP Watiyo.

When caught, Jauhari tengah mengendarai motor menuju rumahnya di Dusun Srono, Kebaman Village. Dia baru saja membeli sabu dari salah satu kenalannya bernama Koni. “Tersangka tidak tahu alamat penjualnya,” kata AKP Watiyo. In his statement to the police, Jauhari menyebut transaksi sabu seberat 0,25 gram itu dilakukan di salah satu warung lesehan dekat simpang empat Desa Kedungrejo, Muncar. Satu paket sa bu seberat itu di beli seharga Rp 300 thousand. “Tersangka mengaku dikontak oleh penjual tersebut,” terang Kasatnarkoba Watiyo.

Terungkapnya pembelian sabu tersebut bermula dari informasi yang diberikan warga. In the report, ada transaksi narkoba di warung lesehan di Muncar. Dear, polisi agak telat datang, sehingga pemasok narkoba itu keburu kabur. Finally, anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi mencegat pembeli yang mengaku sebagai pemakai itu. Sialnya, tersangka tidak mengetahui identitas orang yang menjual serbuk haram tersebut. “Janjian ketemu di warung lesehan, lalu mereka bubar,” cetus Watiyo. (radar)