The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Jasmas Jaring Aspirasi Rp 11,5 M Terancam Cancel

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Kalangan anggota DPRD Banyuwangi tampaknya tengah pening memikirkan realisasi bantuan yang disalurkan melalui program jaring aspirasi masyarakat (jasmas). Because, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (bicndngri) Number 900/4627/5), mayoritas dana jasmas yang telah dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2015 tidak bisa dicairkan.

Just knowing, SE Mendagri Nomor 900/ 4627/ SI itu merupakan penajaman Pasal 298 verse(5) Law (UU) Number 23 Year 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam SE tersebut ditegaskan, belanja hibah hanya dapat diberikan ke badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (mass organizations) yang berbadan hukum Indonesia.

On the other hand, sebagian besar jasmas anggota DPRD Banyuwangi disalurkan kepada kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum. Irformasi yang berhasil dikumpulkan jawa Pos Radar Banyuwangi, jumlah alokasi jasmas 50 anggota DPRD pada P-APBD 2015 Sampai Rp 11,5 billion.

Setiap anggota dewan mendapat alokasi jasmas untuk disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp 200 million, sedangkan alokasi jasmas untuk pimpinan dewan lebih besar dari nominal tersebut. Chairman of the Banyuwangi DPRD, I Made Cahyani Negara, tidak menampik adanya alokasi jasmas yang tidakbisa dicairkanlantaran terbentur SE Mendagri dan UU Nomor 23 Year 2014 the.

It says, selama ini mayoritas jasmas disalurkan kepada kelompok masyarakat (polantas), termasuk pokmas yang belum berbadan hukum. “Karena konstituen mayoritas tergabung dalam pokmas di bidang tertentu, misalnya kesenian, kelompok-kelompok perekonomian, and others,” he said yesterday (20/ 9).

Menurut Made, karena SE Mendagri tentang penajaman UU Nomor &Tahun 2014itu mengamanatkan anggaran hibah dan bantuan sosial tidak boleh di serahkan kepada badan, lembaga, atau ormas yang tidak berbadan hukum, makapemkab tidak boleh menabrak amran tersebut.

“So, untuk APBD 2016, alokasi jamnas akan diikutkan pos belanja modal atau kegiatan belanja. For example, diikutkan perencanaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), misalnya pembangunan jalan dan lain-lahu,” kutu politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) the.

Anggota DPRD yanglain, Syamsul Arifin, mengatakan pada APBD 2015 yang telah disahkan beberapa waktu lalu, anggota dewan seperti dirinya mendapat alokasi jasmas Rp 200 million. Syamsul mengakui sebagian alokasi jasmas ini tidak sesuai SE Mendagri dan UU Nomor 23 Thn 2015.

However, tidak sedikit jasmas yang tetap bisa disalurkan karena memang di alokasikan untuk lembaga yang telah berbadan hukum. “Misalnya untuk pembangunan pesantren,” he said. Syamsul mengalun, regulasi SE Mendagri dan UU Nomor 23 Year 2014 ini cukup berpengaruh terhadap pengalokasian bantuan untuk masyarakat.

even though, selama ini dana hibah yang disalurkan lewat jasmas tersebut berdampak signifikan terhadap masyarakat. “For example, bantuan itu dijadikan stimulan untuk membangun masjid Rp 50 million. even though, pembangatman masjid tersebut menghabiskan biaya minimal Rp 300 million,” tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) the.

On the other hand, selain menghambat pencairan jasmas anggota DPRD, regulasi tersebut juga mengakibatkan tersendatnya pencairan hibah dan bantuan sosial (social assistance) oleh eksekutif. Di antaranya bantuan untuk program beasiswa Banyuwangi Cerdas dan bantuan untuk kelompok-kelompok kesenian. (radar)