The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Jualan Miras, Rumah Janda Digerebek

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

PURWOHARJO – Meski sudah berulang kali dikenakan tindak pidana ringan (thin) karena jualan minuman keras (you look) jenis tuak, Siti Mutmainah, 48, Villagers of Kampung Baru, Grajagan village, Purwoharjo District,
masih saja belum kapok.

Janda berumur paro baya itu, oleh polisi rumahnya kembali digerebek karena diduga jualan miras. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari, ditemukan satu jeriken ukuran 35 liter berisi miras jenis tuak.

Besides that, polisi juga menemukan 10 botol ukuran satu liter yang juga berisi tuak kemarin siang (16/2). Terungkapnya janda jualan miras itu, setelah ada warga lapor ke polsek. So far, rumahnya sering didatangi para remaja dan pemuda yang diduga membeli tuak.

“From that report, kita langsung meluncur ke rumah janda itu,” terang Kapolsek Purwharjo, AKP Ali Ashari. Saat menggeledah rumahnya, ditemukan barang bukti (BB) satu jeriken ukuran 35 liter berisi miras jenis tuak dan 10 botol ukuran satu liter yang juga berisi tuak dan siap edar.

“Pelaku ini sudah sering kita gerebek karena jualan miras, tapi tidak pernah kapok, setiap rumahnya razia selalu ditemukan miras,He said. So far, it's clear, tersangka sering menjadi target razia karena dikenal penjual miras beraneka jenis. Tapi akhir-akhir ini, hanya jualan arak dengan barang didapat pemasok yang tinggal di wilayah Kecamatan Blimbingsari.

“Transaksinya di kawasan Muncar, begitu tuak habis terjual langsung mengajukan pemesanan, sekali beli dua jeriken,he explained. According to the police chief, miras yang sudah di kemas dalam bekas botol air mineral itu, oleh tersangka disimpan dalam lemari pendingin. Itu dilakukan agar bau tuak tidak menyebar. Besides that, harganya juga bisa lebih mahal.

“Satu botol dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 10 thousand to Rp 25 thousand, tergantung ukuran botol dan kemasanya," he said. Meski sudah sering kali tertangkap jualan miras, tersangka ini oleh polisi hanya dikenakan tipiring dengan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. BB miras jenis tuak, disita dan diamankan di Mapolsek Purwoharjo.

“Razia serupa akan terus kami gelar, tidak saja miras tetapi juga peredaran narkoba, dan obat daftar G," he concluded. (radar)