The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Forced with alcohol, Gadis Bawah Umur di Banyuwangi Disetubuhi Teman Prianya

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Pemuda banyuwangi perkosa teman setelah mencekokinya miras. Photo : nusadaily.com

Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Flower (pseudonym) harus kehilangan kesuciannya setelah disetubuhi FF (20) warga Kecamatan Kalipuro, lelaki yang baru ia kenal.

Sebelum disetubuhi, korban dibuat ‘teler’ terlebih dahulu oleh tersangka dengan mencekokinya minuman keras. As a result, FF yang berstatus pengangguran ini harus mendekam di balik jeruji tahanan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula ketika FF diajak temannya untuk menemui korban.

"On 15 May 2021, around 18.30 WIB Sabtu malam, tersangka diajak keluar oleh temannya untuk menemui mantannya (victim). Dalam pertemuan inilah tersangka berkenalan dengan korban,” kata Kapolresta Arman, saat pers rilis, Tuesday 25 May 2021.

Ketiganya kemudian malam mingguan di seputar Kota Banyuwangi hingga Minggu dini hari. around 01.00 WIB, mereka menuju sebuah Barbershop untuk pesta minuman keras.

“Saat korban mabuk inilah, tersangka FF melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” terang Arman.

Puas menggagahi korban, tersangka lantas mengajaknya agar pulang ke rumah. However, korban menolak karena takut dimarahi orang tuanya. Akhirnya korban minta diantarkan ke rumah temannya dan menginap di sana.

Korban yang tak kunjung pulang membuat orang tuanya khawatir. Mereka pun berinisiatif melapor ke Mapolsek Kalipuro untuk mencari keberadaan putrinya.

Polisi langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menemukan korban. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi tersangka usai dicekoki minuman keras.

“Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Among them, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong Cardigan panjang warna biru dongker, satu potong celana panjang kain warna abu – abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih, satu unit motor Vario,” ujar Arman.

To take responsibility for his actions, FF kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 years of imprisonment.

“Kita jerat Undang – Undang RI Nomor 17 Year 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Year 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Year 2002 About Child Protection. Maksimal 15 years in prison,” tegas Arman. (ozi/lna)

Source : https://nusadaily.com/regional/dicekoki-miras-gadis-bawah-umur-di-banyuwangi-disetubuhi-teman-prianya.html