The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kasus RTH Masuk Tahap Penyelidikan

MARK UP: Taman Sri Tanjung termasuk RTH yang kini diusut kejari.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
MARK UP: Taman Sri Tanjung termasuk RTH yang kini diusut kejari.

Kejaksaan Selesai Panggil Tiga Saksi

BANYUWANGI – Kasus dugaan mark up pembangunan Ruang Taman Hijau (RTH) worth Rp 5 miliar kini naik satu tingkat. State Attorney (Prosecutor) Banyuwangi yang menangani kasus itu telah menyelesaikan tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Untuk melanjutkan proses hukum RTH, kejari yang kini tengah melakukan penyelidikan baru memanggil tiga saksi. “Dalam penyelidikan, kita telah memanggil tiga saksi,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banyuwangi, Yudi Istono.

Ketiga saksi yang baru saja dipanggil untuk dimintai keterangan itu, it's clear, dua saksi pelapor yakni tokoh LSM Format Mas Soeroso dan dari LSM Aliansi Rakyat Miskin Helmi Rosyidi.

Helmi tidak hadir saat dimintai keterangan. Dia termasuk pelapor,” imbuh Yudi. Satu saksi lain yang juga telah dimintai keterangan adalah Kepala Bappeda Banyuwangi Karti Utami. Karti yang kini sedang persiapan memasuki masa pensiun hadir dan telah memberi keterangan. “Yang hadir ke kejaksaan adalah Mas Soeroso dan Bu Karti," he said.

Dalam tahap penyelidikan itu, pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi lagi. Di antara saksi yang akan diundang untuk memberi keterangan terkait dugaan mark up adalah para rekanan yang telah mengerjakan proyek RTH tersebut. “Selanjutnya yang akan kita panggil para kontraktor," he said. According to Judi, dugaan mark up berlaku untuk proyek RTH di Taman Sri Tanjung, garden Tomb of Heroes, Blambangan Park, dan Taman di Patung Kuda.

Nilai proyek itu sekitar Rp 5 miliar dan berasal dari APBD Banyuwangi 2011. “Kasus ini jalan terus, how come,"he said to Jawa Pos Radar Banyuwangi yesterday. Pihaknya menyadari, mengusut kasus RTH tidak bisa cepat seperti proyek RSUD Genteng. Because, dugaannya berupa mark up sehingga harus berhati-hati. “Kasus ini njelimet, jadi tidak bisa cepat seperti kasus RSUD Genteng," he said.

Meanwhile, tokoh LSM Format Mas Soeroso mengakui telah dipanggil Kejari Banyuwangi untuk dimintai keterangan seputar kasus RTH. “Saya telah datang ke kejari beberapa hari lalu dan memberi keterangan terkait RTH,"he said. (radar)