The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kejaksaan Periksa Rekanan Bansos

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Disebut-sebut Ikut Kecipratan Fee 4 %

BANYUWANGI – Special Criminal Investigator (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus mengebut penanganan kasus pungli Dana Bantuan Sosial Pendidikan 2014. Setelah menetapkan tiga tersangka dan memeriksa 20 kepala sekolah dasar, kemarin penyidik korps Adyaksa memeriksa konsultan proyek dana hibah APBN tersebut. Dua konsultan tersebut adalah Andik dan Ragil. Keduanya menjalani pemeriksaan maraton di ruang pidana khusus (pidsus). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keberadaan keduanya berdasar SK dinas pendidikan.

Konsultan tersebut disebut-sebut kecipratan fee 4 percent. Ditanya terkait fee 4 persen tersebut, kejaksaan menyatakan itu sesuai petunjuk teknis (technical guidelines). Dalam pemeriksaan kemarin juga terungkap, meski sudah dapat fee 4 percent, masih ada tarikan dari dinas pendidikan kepada pihak sekolah.Konon, tarikan tersebut untuk konsultan juga. Itulah yang menyebabkan kejaksaan memiliki pandangan lain bahwa fee yang diminta dalam pertemuan di SDN 2 Tampo berbeda dengan fee dalam juknis.

“Konsultan merasa dicatut dalam masalah ini,” tandas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung W., kepada koran ini kemarin. Bila fee 4 persen tersebut berbeda dengan juknis, maka ada kemungkinan fee untuk dinas pendidikan lebih besar daripada pembagian sebelumnya. Bila awalnya pola pembagian fee 1 persen untuk UPTD, 5 persen untuk dinas, and 4 persen untuk konsultan, fee untuk dinas boleh jadi lebih besar dari 5 percent. “Bisa jadi fee untuk dinas bukan 5 percent, But 9 percent. But, itu akan kami buktikan dalam pemeriksaan nanti,” tegas Paulus.

Meanwhile, usai memeriksa konsultan, penyidik dijadwalkan akan memintai keterangan pegawai Dispendik Banyuwangi. Dia adalah Lukman, selaku Plt. Kabid Sarana dan Prasarana Dispendik. Lukman akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungli dana bansos di 21 elementary school. Pemanggilan Lukman masih sebatas saksi. “Yes, Lukman akan kita mintai keterangan sebagai saksi,” kata Paulus. Informasi yang berkembang, beberapa pertanyaan akan dilayangkan kepada Lukman adalah seputar sosialisasi program tersebut hingga perintah penarikan fee.  

Keterangan Lukman sangat penting untuk menentukan ada-tidaknya tersangka lain yang terlibat kasus tersebut. Ditanya terkait kemungkinan adanya peningkatan status Lukman dari saksi menjadi tersangka, Agung tidak mau berandai-andai. ”Soal kemungkinan peningkatan status saksi menjadi tersangka, masih menunggu hasil pemeriksaan,’’ imbuh jaksa asal Jogjakarta itu. Selain memeriksa Lukman, kejaksaan juga berencana memeriksa dua saksi lain. Mereka adalah Rohmat dan kepala SDN Rejosari.

Rohmat akan diperiksa seputar keterlibatannya dalam pembuatan proposal permohonan bantuan yang diajukan sekolah. Proposal itu dibuat secara masal. Pengerjaannya dilakukan dinas pendidikan. Kepala SDN Rejosari akan dimintai keterangan seputar program tersebut. Dalam verifikasi, nama sekolah tersebut tidak muncul. strange, sekolah itu menerima dana bantuan sosial yang dananya bersumber dari APBN. Kejaksaan seolah ingin mengorek kronologi bagaimana dana itu bisa dialihkan ke sekolah itu.

As reported, terkait kasus pungli dana bansos tersebut, kejaksaan telah menahan tiga tersangka. They are Ahmad Munir, 55, who works as head of the Kalibaru Education Service UPTD on a daily basis; Ahmad Farid aka Mamak, 50, an accompanying NGO; and Ririn Puji Lestari, 48, UPTD Kalibaru staff who is also the head of SDN Kalibaru Wetan. Since Wednesday (10/9) o'clock 00.15 all three were lodged in Banyuwangi prison.

Mereka diduga melakukan tindak pidana pungli di sekolah penerima bantuan rehabilitasi sekolah. The amount of pull varies, rate-rate 10 percent of the project value. Nilai proyek dana hibah pendidikan yang disokong dana APBN itu minimal Rp 129 million and a maximum of Rp 300 million. In that arrest, The prosecutor's special anti-corruption team confiscated evidence worth Rp 211 million. The money is suspected to be the result of collecting extortion from schools receiving grant funds. For investigative purposes, timsus kejaksaan juga menggeledah ruang Bagian Sarana dan Prasarana Dispendik Banyuwangi. (radar)