The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kejari Bekuk Sindikat Pungli DAK

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

kejariPelakunya Kepala UPTD dan Kasek, Sita Uang Rp 211,6 Million

BANYUWANGI – Petugas Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi menangkap tiga orang sindikat pungutan liar (extortion) terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Education 2014. Which is surprising, dua dari tiga anggota sindikat itu tercatat sebagai pegawai negeri sipil (civil servant). Seorang lagi disebut-sebut sebagai pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dari tangan sindikat itu, petugas mengamankan tas kresek berisi uang Rp 211.642.000. Allegedly, uang itu berasal dari pungutan liar (extortion) from 21 elementary school (SD) penerima DAK di seluruh Banyuwangi.

Until this news was written, ketiga orang itu masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuwangi. Dua oknum PNS yang ditangkap tersebut adalah Munir, 55, residents of Dusun Krajan, Desa/KecamatanSiliragung, and Ririn Puji Lestari, 48, residents of Dusun Krajan, Kalibaru Kulon Village, Kalibaru District. Munir sehari-harinya menjabat sebagai kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kalibaru. Ririn tercatat sebagai kepala Sekolah SDN Kalibaru Wetan.

Meanwhile, oknum LSM yang ikut ditangkap adalah A. Farid alias Mamak, 50, warga RT03/RW01, Dusun Krajan, Desa Licin, Licin District. Ketiganya ditangkap petugas kejaksaan ketika mengambil uang pungli DAK di SDN 2 Tampo, Cluring District, Banyuwangi, yesterday afternoon (9/9). ”Ketiganya kita tangkap saat melakukan transaksi di SDN 2 Tampo, Cluring District. Dari tangan ketiganya kita sita barang bukti uang senilai Rp 211.642.000,” terang Kasi PidsusKejari Banyuwangi, Agung Widaryanto.

Information obtained, tiga anggota sindikat itu mempunyai peran berbeda dalam menjalankan tugas. Munir dan Ririn sebagai koordinator lapangan (korlap) berperan mengambil pungli DAK ke sekolah-sekolah. Hingga ketiganya ditangkap, sudah terkumpul uang pungli Rp 211.642.000. Uang tersebut didapatkan dari 21 sekolah penerima DAK. each- masing sekolah dimintai fee 10 percent. Besarnya proyek DAK nilainya minimal Rp 129 million. Begitu ditangkap di SDN 2 Tampo, ketiganya langsung dibawa ke kantor Kejari Banyuwangi menggunakan mobil berbeda.

Ririn datang lebih awal, yakni pukul 17.30. Kasi Pidsus Agung Widaryanto menjelaskan, Ririn ditangkap karena sebagai koordinator sekolah-sekolah agar menyetorkan uang pungli DAK. Next, uang tersebut diserahkan Kepala UPTD Kalibaru, Ahmad Munir. Meanwhile, peran Farid alias Mamak adalah menakuti-nakuti kepala sekolah penerima DAK. ”Kasus ini bisa berkembang.Sementara itu, masih 21 sekolah yang menyerahkan uang kepada tiga orang tersebut. Dalam kasus ini pasal yang kita terapkan adalah gratifikasi atau pungli,"said the Great. (radar)