The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu-Sabu

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

anton-penyidik-satnarkoba-polres-banyuwangi-menunjukkan-barang-bukti-milik-kempos-kemarin

BANYUWANGI – Tim Resnarkoba mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) Jumat malam kemarin (4/11). Pelaku diketahui bernama Sugianto alias Kempos, 44, warga Dusun Banje, Powder Village, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi.

Kempos ditangkap di Perum Dadapan Indah, Dayunan Village, District of Kabat, Banyuwangi. Dari penangkapan malam itu, polisi mengamankan sedikitnya tiga paket SS seberat 5,04 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku tulis, amplop, cellphone (cell phone), and cash Rp 500 thousand. Dalam pandangan polisi, Kempos dikenal sebagai pengedar SS yang sudah lama menjadi incaran polisi.

“Dia sudah lama diincar dan baru kali ini tertangkap tangan,” beber Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setyo Budi, yesterday (5/11). Penangkapan Kempos bermula dari informasi adanya pengiriman SS dari Probolinggo ke Bumi Blambangan.

Berbekal secuil keterangan tersebut, polisi mulai melakukan pengintaian. Berpura-pura sebagai pembeli, polisi mulai memancing pelaku agar masuk dalam perangkap. Right, transaksi itu disanggupi Kempos. Transaksi diagendakan berlangsung di sekitar areal Perum Dadapan Indah, District of Kabat.

around 20.00 Kempos datang ke lokasi sesuai kesepakatan. Saat transaksi berlangsung dan uang diterima pelaku, polisi langsung menangkapnya. Sabu-sabu yang disimpan di dalam amplop dan barang bukti lain langsung diamankan polisi.

Kempos pun digiring menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi. Pengakuannya kepada petugas, Kempos menuturkan bahwa SS itu diperoleh dari kenalannya yang tinggal di Probolinggo. “Dia transaksi dan langsung dapat barang dari kenalannya itu,” imbuh AKP Agung.

For his actions, Kempos terancam dijerat Pasal 114 and 12 Law No 35 Year 2009 about narcotics. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. (radar)