The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Minta Tanda Tangan Harus ke Lapas

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

mintaMeanwhile, penahanan Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Murwanto, oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi mulai di rasakan dampaknya oleh masyarakat setempat. How not, akibat penahanan sang kades, pelayanan Pemdes Sumberagung terhambat. Because, warga harus menunggu tanda tangan Murwanto yang kini tinggal di Lapas Banyuwangi. Seperti kejadian kemarin, se tidaknya ada sepuluh warga yang datang ke balai Desa Sum beragung untuk meminta tanda tangan kades sebagai syarat pembuatan KTP dan kar tu keluarga.

“Karena harus minta tanda tangan ke Lapas Banyuwangi, kita minta warga agar menunggu sampai sore. Kalau ternyata sore yang ngantar surat belum pulang, warga kita minta datang lagi besok,” kata Ahmad Bahrudin, Kaur Umum Pemdes Sumberagung. Bahrudi menuturkan, in general, dengan di tahannya Kades Murwanto, ro da pemerintahan desa men jadi terganggu. Because, semua proses administrasi yang membutuhkan tanda tangan kades harus ke Lapas Banyuwangi. Especially, sejak November 2012 then, jabatan Sekdes Sumberagung yang sebelumnya dijabat Heri Susanto masih kosong sampai saat ini.

Not only that, Kaur Ekonomi dan Pembangunan Desa Sumberagung, Purnoto, sejak sebulan lalu juga ditahan kejaksaan Banyuwangi karena terjerat kasus dugaan penganiayaan. So that, saat ini roda pemerintahan desa di jalankan empat orang, yaitu Kaur Umum Ahmad Bahrudin; Kasi Pemerintahan Kasiyadi; Kaur Kesra Jakfar Sodiq; dan Kaur Keuangan Supriyatun. “Sekarang ya tinggal kita berempat ini, But,” tandas Bahruddin. (radar)