The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Murwanto Diadukan ke Bupati

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

muwarnotoPernah Dihukum Kasus Ijazah Palsu, Pecat Kaur Pemdes

PESANGGARAN – Meski pernah dinyatakan bersalah dalam perkara ijazah palsu, Sumberagung Village Head, Kecamatan Pesanggaran, Murwanto, tetap percaya diri memimpin desa setempat. Even, belum lama ini dia memecat salah seorang kepala urusan pemerintahan (kaur pemdes) karena dianggap salah dalam menjalankan tugas. Kaur pemdes yang dipecat adalah Kasiyadi. Tindakan Murwanto itu langsung mengundang protes Kasiyadi.

Tak terima diperlakukan semena-mena, dia langsung mengadukan Murwanto kepada Bupati Abdullah Azwar Anas. Pengaduan juga ditujukan kepada DPRD Banyuwangi. Kasiyadi berargumen, pemberhentian tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Dia pun menuntut agar tugas-tugasnya sebagai kaur pemdes dikembalikan seperti semula. Dirinya merasa tidak punya kesalahan selama bertugas. ”Saya kadang memang sering bersikap kritis terhadap pimpinan.

Nggak ada peringatan, tiba-tiba saya dipecat,’’ sesalnya saat menemui koran ini di kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi, Biro Genteng, yesterday. Kata Kasiyadi, sikap kritis itu tak lain demi membangun desa yang lebih baik. Remember, persoalan di pemerintahan desa memang belum tuntas. ‘’Yang jadi masalah sekarang adalah soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu ditegaskan bahwa Pak Kades tidak punya ijazah SMP,” beber Kasiyadi.

Karena ijazah yang digunakan Murwanto palsu, jabatan kades tersebut cacat dan melanggar Peraturan Daerah (Loss) Number 7 Year 2006 yang telah diubah dalam Perda Tahun 2010. ‘’Dalam perda itu disebutkan minimal ijazah pencalonan kades adalah SMP atau sederajat,” he added. Putusan MA tersebut semakin menguatkan bahwa Murwanto terbukti tidak memiliki ijazah SMP. ‘’Terkait munculnya putusan MA itu, bupati juga sudah mengirim surat ke BPD, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi yang bersangkutan,” tegas Kasiyadi.

Kades Murwanto membenarkan adanya surat pemberhentian satu perangkat desa tersebut. According to him, langkah tersebut diambil karena yang bersangkutan banyak salah.‘’Dia melakukan pungli KTP dan KK,’’ ungkap Murwanto Padahal, segala bentuk pungutan dilarang keras. Masya rakat sangat resah dengan tin dakan perangkat desa itu. ‘’Su dah saya peringatkan agar tidak menarik, tapi tetap saja,"He regretted.

Diungkapkan Murwanto, seorang warga yang mengurus KTP dan KK dimintai biaya bervariasi. Even, tarikan tersebut cu kup besar. ‘’Jumlahnya berma cam-macam, tapi ada satu warga yang ditarik sampai Rp 700 thousand,'' he explained. Buntut pungli tersebut, warga me lapor ke polisi. Until yesterday, masalah tersebut ma sih ditangani polisi. ‘’Sudah dilaporkan ke polres,'' he said.

Ditanya terkait putusan MA mengenai ijazah palsu, Murwan to tidak terlalu pusing. Dia beranggapan masyarakat ma sih mendukung dirinya sebagai kepala desa. ‘’Dulu, wak tu pencalonan, masyarakat yang membiayai saya,’’ ujarnya enteng. Just know, terkait ijazah palsu, Pengadilan Negeri Banyuwangi memutus bebas Murwanto. Jaksa akhirnya kasasi. Not for long, putusan kasasi turun. Murwanto akhirnya diputus 3 months in prison.

Ketika proses kasasi berjalan, dia sempat menjalani hukuman 1,5 month. Sisa hukuman 1,5 bulan akhirnya dijalani lagi setelah Murwanto lebih dulu dieksekusi. “MA memutus Murwanto bersalah, dan menghukumnya tiga bulan penjara,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Capipidum) State Attorney (Prosecutor) Banyuwangi I Wayan Sumertayasa kala itu. (radar