The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

The perpetrators of the molestation of junior high school students in Banyuwangi finally arrested

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Middle school girl molester, Sugiartono alias Fernando (25) residents of the Welaran Environment, Organizing Village, Kecamatan Banyuwangi berhasil ditangkap tim buru sergap (buser) Banyuwangi Police. Pelaku yang merupakan anak punk tersebut ditangkap setelah keluarga korban melapor ke Polres.

“Pelaku diamankan di rumahnya dengan bantuan keluarga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodiq Efendi, Thursday (21/12).

Perpetrator, kata AKP Sodiq Efendi, sempat menghilang namun kembali ke rumahnya. Finally, polisi membekuknya tanpa perlawanan.

To investigators, pemuda bertato ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku kenal korban setelah dikenalkan sahabatnya.

“Perkenalannya baru Senin lalu, setelah itu, pelaku komunikasi via media sosial (social media) dengan korban,” jelas Sodiq.

Melalui medsos, pelaku membujuk korban, diajak ketemuan. Korban diajak ketemu, Wednesday (13/12) then. After that, korban diajak ketemuan lagi, Friday (15/12). Akhirnya terjadilah pencabulan.

"So, korban dipaksa berhubungan intim hingga terjadi pendarahan hebat,he explained. Aksi bejat itu hanya dilakukan sekali. After that, victim home.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Sodiq, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancamannya 15 years in prison.

Penyidik, he said, masih terus melakukan pemeriksaan pelaku. From this case, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Among them, pakaian yang digunakan korban saat terjadi pencabulan.

Temporary guess, saat beraksi, pelaku di bawah pengaruh minuman keras. So that, nekad memaksa korban berhubungan intim. “Korban sempat meronta dan menolak, But, karena kalah kuat, akhirnya terjadilah pencabulan itu," he concluded.

Keywords used :