The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Gulung Jaringan Pil Koplo Agung

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Erpin Diringkus Dekat Mapolsek Purwoharjo

BANYUWANGI – Ini perkembangan terbaru tertangkapnya bandar pil koplo asal Pesanggaran, Agung Bayu Prasetya, 33. Setelah kasus itu dikembangkan, yesterday (20/11) Satnarkoba Polres Banyuwangi menangkap jaringan Agung.

Tersangkanya adalah Pintorowarno alias Erpin, 38, warga Dusun Kampungbaru, Grajagan village, Purwoharjo District. Erpin ditangkap di perempatan Desa Karetan, Purwoharjo District. The distance 50 meter dari Mapolsek Purwoharjo.

Dia ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi jual-beli pil dekstro dan pil trek dengan Agung Bayu Prasetyo. Polisi memburunya setelah memastikan ada barang bukti di tangan pria itu. In that case, Erpin diduga sebagai perantara. Pemilik barang masih sama seperti pengakuan Agung, yakni seseorang yang tinggal di Jember.

“Barang itu diserahkan pemiliknya kepada Erpin di Dusun Curahjati, Grajagan village. Dari sana kemudian disalurkan lagi ke Agung,” beber AKP Agung Setyo Budi, Banyuwangi Police Narcotics Officer. Dalam perkara itu, penyidik mengenakan Pasal 196 sub Article 197 UU RI No. 3 Year 2009 about health.

Dari tangan Erpin polisi mengamankan 34 treks pills, 2.990 butir pil dekstro, and a motorbike. Previously, polisi berhasil menciduk Agung Bayu di Perum Griya Asri Blok G-1 Pesanggaran di rumahnya. Petugas berhasil menemukan 82 butir pil trihexyphenidil, 154 butir pil dekstro, satu unit HP Oppo dan uang tunai Rp 250 thousand. Kini kedua pelaku sama-sama mendekam di tahanan Mapolres Banyuwangi. (radar)