BANYUWANGI – Petugas Reserse Kriminal (Crime) Giri Police Station, Banyuwangi, Jawa Timur mengerebek arena judi sabung ayam. Seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kepala Unit Reskrim (Kanitreskrim), Aiptu S Edy mengatakan pengerebekan dilakukan di area persawahan yang ada di Lingkungan Watupunjul, Kelurahan Boyolangu, Giri . District.
“Saat digerebek petugas hanya satu yang berhasil diamankan berikut barang buktinya, lainnya kabur dan sedang dalam pengejaran,” kata Aiptu Edy di Polsek Giri, Banyuwangi, Tuesday (5/9/2017).
Satu orang yang ditangkap adalah BW (48) asal Jalan S Parman, Sobo Village, District / District Banyuwangi. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya, seekor ayam jantan warna hitam, 2 buah timba, 1 buah gayung, 1 buah dinding, kain dan uang sebesar Rp 200 ribu dari satu orang yang ditangkap.
Adapun identitas pelaku yang berhasil kabur, sambung Edy, sudah dikantonginya dan dalam proses pengejaran petugas. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berhasil melarikan diri," he explained.
Meanwhile, untuk pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) with the maximum penalty 8 years of imprisonment. (timesbanyuwangi.com)