The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Rumah Dieksekusi, Pemilik Menghilang

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Eksekusi Rumah di Dusun Sidomulyo, Sumberberas Village, Muncar District.

MUNCAR – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi rumah milik Aditya Rahman, 45, residents of Sidomulyo Hamlet, Sumberberas Village, Muncar District yesterday (18/10). Eksekusi dilakukan setelah rumah yang sertifikatnya pernah dibuat aguman di bank itu dilelang.

Saat juru sita PN datang bersama petugas keamanan kepolisian, TNI, dan petugas penertiban dari Satpol PP datang ke lokasi, Aditya yang selama ini menempati rumah itu ternyata sudah tidak ada. “Yang menempati tidak ada,” he said.

Dalam lelang yang digelar pada tahun 2015, sebagai pemenang adalah Darmono, 52, residents of Sidomulyo Hamlet, Sumberberas Village, Muncar District. “Kita hanya melaksanakan tugas,” cetus juru saita PN Banyuwangi, Suhairi.

Suhairi menyebut eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Because, keputusan sengketa sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Eksekusi sudah sesuai dengan prosedur, dalam eksekusi ini rumah dikosongkan,” he said.

Meanwhile, penasehat hukum Darmono, Syaiful Mutakim, menyampaikan rumah dengan luas lahan 375 meter persegi sudah dilelang sejak tahun 2015. But, pemilik rumah tidak mau dikosongkan. “Dalam lelang yang menang klien saya,” the light.

Selama ini kliennya sudah memberikan toleransi kepada pemilik rumah untuk mengosongkan. But, permintaan dengan baik tidak dihiraukan. So that, pihaknya mengajukan untuk dilakukan eksekusi.

Kita sudah berikan toleransi, waktu dua tahun itu sudah cukup lama,” he said. (radar)