The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Got it yesterday 22,37 Gram Shabu-Shabu

Keempat tersangka
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Keempat tersangka

Polisi Ciduk Empat tersangka, Satu Karyawan Perhutani

BANYUWANGI – Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan aparat Polres Banyuwangi. Dalam semalam petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti 22,37 gram sabu dan 1,845 kilogram ganja, as well as cash Rp 4,5 million.

Satu dari empat tersangka yang diamankan petugas itu yakni Syaiful Muhajirin, 36, warga Dusun Pekulo, Puddle Village, Srono . District. Pedagang mebel ini diamankan petugas di dekat traffic-light Desa Benculuk, Kecamatan Cluring sekitar pukul 19.00.

Dari tangan Syaiful, petugas mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu berat kotr 0,79 gram. Barang bukti lainnya berupa HP Evercross warna hitam dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernopol P 9737 VO beserta STNK-nya.

Pelaku kami amankan saat mengambil barnag dan kami hentikan di lampu merah Benculuk,” ujar Kasatnarkoba AKP M. Indra Nadjib melalui Kaur Bin Ops Iptu Suryono Bhakti.

Next, polisi langsung melakukan pengembangan. Result, at 21.30, petugas kembali menangkap pelaku yang memiliki, menyimpang, dan menguasai narkotika golongan jenis metafetamina atau sabu.

Dia adalah Hariyanto, 33, warga Dusun Sumberurip, Barurejo Village, Siliragung District. Pria lulusan SMP itu ditangkap petugas di jalan raya Desa Dasri, Tegalsari District. Petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,55 gram, satu buah HP Nokia warna putih, dan satu unit sepeda motor Supra 125 warna merah hitam tanpa nomor polisi.

Barang bukti lainnya uang tunai Rp 4,5 juta dan satu potongan lakban warna hitam. Upaya polisi tidak berhenti disitu saja. Dari hasil pengembangan, selanjutnya polisi meringkus Aris Biantoro, 38, warga Dusun Blok Agung, Desa karangdoro, Tegalsari District. “Aris diringkus dari hasil pengembangan pelaku Hariyanto,” terang Suryono Bhakti.

Aris diringkus di rumahnya sekitar pukul 22.00. Petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,57 gram (berat bersih 17,05 gram). Ada juga satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 1,845 gram, satu buah buku catatan penjualan sabu dan ganja, dan dua bendel plastik klip. “Kami masih menyelidiki dan mengembangkan dari tersangka Aris ini,” he said.

Selanjutnya pada Sabtu pukul 03.00 early days, petugas kembali menangkap pelaku yang memiliki, menyimpa, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu. Pelaku adalah Supriadi, 37, Dusun Asembagus, Purwoagung village, Tegaldlimo . District.

Lelaki yang juga karyawan perhutani Banyuwangi Selatan itu disergap petugas di rumah kontrakannya di Desa Tambakrejo, Muncar District. Dari dalam rumah kontraknnya itu, polisi mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu berat kotor 3,53 gram berat bersih 2,17 gram, satu buah HP Oppo warna putih, dua bendel plastik klip, satu lembar tisu, dan satu buah speaker aktif warna b iru.

Para pelaku saat ini sudah di Satnarkoba Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Pelaku akan dijerat pasal 114 verse (1) sub article 112 verse (1) UU RI No. 35 Year 2019 about Narcotics.

Sementara kami masih terus berupaya mengembangkan kasus ini, guna meringkus para pengedar narkoba di Banyuwangi, tidak terkecuali di wilayah Banyuwangi Selatan,” tandas Suryono Bhakti. (radar)