The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sidang Gelondongan Jati Selogiri Berlanjut

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Proses sidang terhadap para terdakwa illegal logging dengan barang bukti (BB) 500 gelondong kayu jati terus berlanjut. District Court judges (PN) Banyuwangi menggelar sidang terhadap 13 suspect, yakni Ainur Rohim dan kawan-kawan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan tiga saksi dari unsur kepolisian.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Banyuwangi kemarin dipimpin ketua majelis hakim Widarti dan dua hakim anggota, Bawono Eff endi dan I Wayan Gede Rumega. Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut adalah mereka yang didakwa berperan sebagai pihak yang memungut atau membawa hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang.

Dakwaan lain, 13 tersangka itu berperan mengangkut atau menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Not only that, 13 orang yang diduga telah melakukan pembabatan kayu jati di Petak 66, Hutan Selogiri, itu juga didakwa secara bersama-sama membawa alat yang lazim untuk memotong atau menebang pohon di hutan. Tiga saksi yang dihadirkan ke persidangan, antara lain I Nyoman Sumantra, Dewa Gede Darmawangsa, dan Rio Sandi.

Ketiga saksi adalah personel Polres Banyuwangi. “Penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari pihak Perhutani. Saat melakukan penangkapan, kami telah mengantongi Sprintgas (Surat Perintah Tugas) dari pimpinan,” ujar saksi Dewa.
When the officer comes, terdapat sekitar 20 orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (crime scene). “Saat kami tangkap, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sah terkait kayu jati tersebut,” he added.

Meanwhile, usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan (16/7). Agenda sidang lanjutan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi lain. Just know, berkas para terdakwa
tindak pidana illegal logging itu dipisah menjadi dua berkas. Selain terdakwa Ainur Rohim dkk, satu berkas lain adalah berkas M. Yunus bersama enam orang lain. (radar)