The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sopir Dump Truck Penyebab Kecelakaan Maut di Banyuwangi Jadi Tersangka

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Jenazah korban ditutup daun setelah diseruduk dump truk di pinggir jalan Desa-Kecamatan Rogojampi Minggu lalu

ROGOJAMPI – Satuan lalu lintas (Traffic Traffic) Polres Banyuwangi menetapkan Jainik, 46, warga Lingkungan Klatakan, RT 3, RW 2, Klatak Village, Kecamatan Kalipuro sebagai tersangka, yesterday (28/4).

Sopir dump truck itu dianggap lalai hingga menabrak pengendara motor dan menewaskan Misni, 60, asal Dusun Sukorejo, RT 2, RW 1, Lemahbang Kulon village, Singojuruh District, di jalan raya depan masjid Baiturrohim, Rogojampi, Wednesday (26/4).

Penetapan tersangka pada Jainik itu, disampaikan Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Adrian melalui Kanitlaka, Iptu Budi Hermawan, yesterday (28/4). According to him, kecelakaan itu akan terus diproses. “Sopir dump truck kita amankan,He said.

Menurut kanitlaka, dari hasil olah tempat kejadian perkara (crime scene) dan keterangan para saksi, kecelakaan berupa dump truck yang menyeruduk motor Honda Grand dengan nomor polisi P 5889 WB yang dinaiki Suparno, 65, dan istrinya Misni, 60, itu karena sopir dump truck lalai.

Kanitlaka menyebut lalai yang dimaksud itu sopir dump truk melanggar lalu lintas yaitu masuk jalur kota. Besides that, juga kurang memperhatikan ramainya kendaraan saat akan menyalip. as a result, truk tersebut menabrak atau menyenggol sepeda.

“Dump truck itu akan menyalip kendaraan lain, banting setir ke kiri karena berpapasan dengan kendaraan lain, dan akhirnya menyeruduk motor yang dinaiki korban," he said. In that accident, sopir dump truck dijerat pasal 359 law number 22 year 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

Besides that, juga melanggar pasal 359 KUHP, yakni diduga melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. “Kami masih melakukan penda- site," he said.

Seperti diberitakan harian ini se belumnya, satu lagi kecelakaan hingga merenggut satu korban jiwa terjadi. This time, dumpt truck dengan nomor polisi P 8139 VI driven by Jainik, 46, menyeruduk motor Honda Grand yang dinaikipasangan suami istri (couple) Suparno, 65, and Misni, 60, Sukorejo Hamlet, RT 2 RW 1, Desa Lemahbang Kulon, Singojuruh District.

In that accident, Misni tewas di lokasi kejadian dengan luka yang cukup para di bagian kepala. Her husband is, Suparno, seriously injured in several parts of his body. The two victims, oleh warga dan polisi dibawa ke RSU Khadijah, Rogojampi. (radar)