The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sujud Syukur di Depan Hakim

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

sujud-sukurBANYUWANGI – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday. Usai majelis hakim mengetok palu sidang, Muhamad Sahri, 38, Residents of Tanjung Ward, Klatak Village, Kalipuro District, langsung sujud syukur di lantai ruang sidang.

Pelampiasan rasa syukur itu diikuti istri terdakwa. Keduanya menangis bersamaan sambil meninggalkan ruang sidang. Ditemani kuasa hukumnya, Amrullah, pasangan suami istri itu tidak henti-hentinya mengucap syukur.

“Saya terharu dan bersyukur masih ada keadilan untuk orang kecil seperti kami ini,” ujar Sani, istri Sahri, usai persidangan berlangsung. Hal senada juga diungkapkan Amrullah, kuasa hukum terdakwa. Dia mengaku yakin majelis hakim akan membebaskan kliennya.

Because, majelis hakim sempat ragu atas perkara tersebut. Salah satunya ditunjukkan dengan upaya majelis hakim untuk “down the mountain” meninjau lokasi dan tempat kejadian perkara. “Sejak awal saya yakin majelis ragu.

Makanya hakim sampai mbelani turun ke lapangan untuk meninjau lokasi tempat kejadian perkara. Ini hasilnya, hakim tidak yakin terdakwa bersalah dan bebas,” he said. Not suprisingly, usai majelis hakim memvonis bebas, Sahri dan Amrullah langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

However, jaksa rupanya tidak langsung menyatakan sikap. JPU I Gusti Lanang Suyadyana menyatakan pikir-pikir atas putusan yang didok hakim asal makassar tersebut. Sahri tertangkap setelah menjual hand phone itu kepada seseorang.

Pemilik hand phone mengetahui posisi hand phone itu dengan cara meng-add nomor pin. Setelah dilaporkan polisi oleh pemiliknya, Nurhayani, warga Perum GGM, Kalipuro District, pembeli hand phone itu akhirnya bisa terlacak, tapi sudah berpindah ke tangan ke tiga.

However, hanya Sahri yang dipidana. Dia ditangkap dan dikenakan pasal pencurian oleh pihak Polsek Kalipuro. Kasusnya disidangkan di pengadilan dengan putusan Sahri tidak bersalah. (radar)v