The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tagih Utang, Ancam Bacok, Diringkus

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

GAMBIRAN-Nasib apes menimpa Eko Suryanto, 33. Gara-gara ingin menagih utang, RT residents 2, RW 3, Dusun Jatisari, Wringinagung village, Gambiran District, ditangkap oleh anggota polsek setempat karena dilaporkan telah melakukan perusakan rumah.

Eko yang kini dijebloskan ke ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan petugas itu, dilaporkan oleh Sumiati, 45, RT residents 4, RW 3, Dusun Krajan, Yosomulyo Village, Gambiran District. “Tersangka dilaporkan melakukan perusakan, explained the Gambiran police chief, AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim, Ipda IGP Wiranata.

According to the kanitreskrim, dugaan perusakan itu bermula suami Sumiati, Sutaji, memiliki utang pada tersangka sebesar Rp 2 million. When it happened, pelaku datang ke rumahnya untuk menagih utang itu. Karena yang dicari itu tidak ada, tersangka kesal dan melampiaskan kemarahan kepada Sumiati dengan mengancam akan membunuh.

“Pelaku mengancam akan membacok," he said. Tersangka yang emosional, mengeluarkan celurit yang dibawa dari rumah. Senjata tajam itu diayun-ayunkan hingga mengenai kaca dan pecah.

“Mengancam sambil mengayunkan celurit,he explained. Terkait urusan utang piutang, kanitreskrim mengungkapkan kalau itu perdata, dan pihaknya fokus menangani perkara perusakan dan ancaman. “Kalau utangnya kan masuk perdata," he explained.(radar)