The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Tak Kunjung Disahkan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pembahasan Raperda Reklame Macet di Pasal 26
BANYUWANGI – Pasal 26 dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan reklame di Banyuwangi, tampaknya benar-benar menjadi salah satu objek pembahasan paling alot antara eksekutif dan legislatif. How not, hanya gara-gara pasal tersebut, raperda reklame gagal disahkan empat kali.

Ketua pansus raperda penyelenggaraan reklame DPRD Banyuwangi, Achmad Turmudzi mengatakan, sebenarnya pansus sudah mengagendakan pembahasan final dengan pihak eksekutif pertengahan September lalu. But honey, rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan lantaran leading sector pihak eksekutif, yakni perwakilan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), tidak hadir.

as a result, rapat yang sedianya membahas Pasal 26 yang mengatur tentang reklame non komersial itu tidak menghasilkan keputusan apa pun. "To date, kami menunggu penjadwalan pembahasan oleh Banmus (Badan Musyawarah DPRD). The main thing is, kita di pansus siap membahas raperda tersebut,” ujar Turmudzi kemarin (radar)

Keywords used :