The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Wounded Hand, Wife Report Husband

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tangan-Terluka,-Istri-Laporkan-Suami

BANYUWANGI – Jangan suka main tangan. Because, bisa sampai ke ranah hukum. Itu yang kini dialami Arju Wildan, 26, warga asal Tanjung Baru 12, Perumnas Baler Balai Agung, State District, Jembrana Regency, Bali.

Diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Arju Wildan harus berurusan dengan polisi. Kekerasan fisik yang dialami Sifa, 24, memang tidak seberapa. Istri Arju Wildan itu hanya mengalami luka di tangan. However, luka di hatinya membuatnya bersikukuh melanjutkan proses hukum atas suaminya tersebut.

Allegedly, pertengkaran keduanya itu disebabkan sang suami diam-diam kawin lagi. Aksi kekerasan itu sebenarnya terjadi akhir Mei 2016 then. Saat itu pasutri itu terlibat pertengkaran hebat di sekitar Masjid Agung Baiturahman (MAB) Banyuwangi.

The peak, ada aksi kekerasan yang membuat tangan Sifa terluka. Tidak terima dengan perlakukan suaminya, perempuan itu segera melaporkan suaminya ke polisi. Polisi yang sudah dua pekan menangani perkara itu sempat berusaha mendamaikan pasutri tersebut.

However, sakit hati yang dialami korban mungkin lebih parah dibandingkan luka di tangannya. Finally, polisi meneruskan kasus itu karena korban yang merupakan warga Desa Pakistaji, District of Kabat, ini menolak berdamai.

“Suaminya kini sudah jadi tersangka,” beber Kapolsek Kabat, AKP Heri Subagio. Atas kasus itu, Arju dijerat pasal 44 verse 1 USA No. 23 Year 2002, junto Pasal 45 verse 1, chapter 49 letter A, chapter 9 verse 1 USA No. 23 Year 2002, and Article 279 verse 1-2 KUHP. Ancaman hukuman tidak main-main.

Bila terbukti bersalah di pengadilan nanti, Arju terancam mendekam maksimal lima tahun penjara. Arju kini sudah diamankan di Mapolsek Kabat untuk dimintai keterangan. Polisi juga tengah melengkapi berkas pemeriksaan dengan memintakan visum etrepertum atas korban. (radar)