The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Warga Melawan, Eksekusi Gagal

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

wargaaPURWOHARJO – Puluhan warga siap menghadang eksekusi lahan di Dusun Kedungringin, Temurejo Village, Purwoharjo District, yesterday. Tampaknya rencana itu membuahkan hasil. Because, agenda eksekusi lahan seluas 8275 meter persegi itu gagal total. Information compiled by Jawa Pos Radar Banyuwangi states that:, warga yang siap melawan itu adalah pendukung Siti Muntamamah,46, warga Dusun Kedungrejo, Sambimulyo Village, Bangorejo District.

Told, sengketa lahan itu bermula saat Siti Muntamamah pinjam uang senilai Rp 158 juta ke salah satu bank di Banyuwangi. As a guarantee, istri Nur Salim memberikan sertifikat lahan tersebut. The plan, kredit itu akan berlangsung selama dua tahun. However, persoalan muncul saat kredit macet. Then, bank yang bersangkutan melelang tanah tersebut. ‘’Kenapa kok tiba-tiba dilelang. Kredit macet cuma tiga bulan,” sesal Anim, putri Siti Muntamamah, yesterday.

Tanah tersebut dilelang pada 15 November 2010. even though, jatuh tempo pembayaran tanggal 20 December 2010. ‘’Setelah dilelang, tanah itu dibeli orang. Itu harganya sangat kecil sekali," he explained. He mentions, lahan tersebut dibeli warga Dusun Jatirejo, Glaga Agung Village, Purwoharjo District. Tanah itu dijual hanya seharga Rp 210 million. ‘’Padahal, kalau dirinci, tanah milik ibu saya itu harganya bisa sampai Rp 1 billion,” taksirnya. Ada banyak kejanggalan dalam proses lelang.

How not, hanya satu orang yang melakukan penawarann ‘’Itu sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai UU Lelang,”tandas Anim. Therefore, he continued, tanah tersebut masih menjadi seng keta. Basically, pihaknya masih mengajukan banding ke PTUN Surabaya usai kalah di Pengadilan Negeri Banyuwangi. ‘’Kita masih banding,” he said. Meanwhile, warga melakukan orasi tak jauh di lokasi lahan sengketa kemarin. Kapolsek Purwoharjo AKP Trijoko Setyonarso mengungkapkan, rencana eksekusi lahan tersebut batal. Sesuai surat yang di terima dari PN Banyuwangi, dia menyebut belum jelas kapan eksekusi dilaksanakan. ‘’Ba tas waktu tidak ditentukan,He said. (radar)