Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kesaksian Kapolsek Sudutkan 13 Terdakwa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang kasus illegal logging dengan terdakwa 13 orang kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Mulyo Santoso SH dalam persidangan tersebut ternyata semakin menyudutkan para tersangka. Dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Kapolsek Kalipuro AKP Sudarsono dan I Wayan Ramayana, warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Persidangan itu juga dihadirkan saksi ahli dari Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan (Disperhutbun) Kabupaten Banyuwangi, Sudarnoto  Di hadapan majelis hakimyang dipimpin Widarti SH dengan  anggota Bawono Eff endi SH dan I Wayan Gede Rumega SH, Kapolsek AKP Sudarsono me ngaku saat 13 terdakwa itu me nurunkan gelondongan kayu dari hutan ke lahan kosong di Dusun Selogiri, Desa Ke tapang, Kecamatan Kalipuro, dirinya sudah memperingatkan.

“Saya dua kali mengingatkan mereka,” katanya. Sudarsono mengaku datang ke hutan di Petak 66 h, RPH Se logiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Uta ra, bersama anggota dari Ma koramil Kalipuro, anggota pol res, dan petugas dari Perhutani. “Kami naik ke atas gunung,” ungkapnya. Saat datang untuk mem peringatkan ini, jelas dia, dirinya sempat ditemui Muhamad Yu nus Wahyudi dan Agus Hariyanto.

Kedua terdakwa dalam kasus tersebut menyebut bahwa pohon jati di hutanter sebut milik John Robert Andreas. “Saat kita peringatkan, se benarnya istirahat. Tapi besoknya kerja lagi, dan kita ingatkan lagi,” sebutnya. Dalam kesaksiannya itu, Kapolsek Sudarsono menyebut saat datang ke hutan itu sempat melihat belasan terdakwa yang saat itu menurunkan ge londongan kayu jati hasil te bang pada 2010 lalu. “Kita su dah minta agar para terdakwa tidak mengusung pohon jati ini,” sebutnya.

Saksi lain, I Wayan Ramayana menyebut, 13 terdakwa tersebut memang ikut mengusung gelondongan kayu jati dari hutan di atas gunung. Gelondongan itu selanjutnya ditaruh di lahan kosong di samping rumahnya. “Mereka ini kos di rumah saya,” jelas Ramayana. Selama para terdakwa bekerja, se but Ramayana, John Robert Andreas yang mengaku sebagai pemilik kayu jati itu pernah da tang ke rumahnya. Bahkan, warga Surabaya itu pernah ber pesan agar ikut menjaga para karyawannya yang sedang bekerja. (radar)