Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Gugat Pengelola MOST

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Permohonan izin operasional Borobudur Department Store di Mall Of Sri Tanjung (MOST), tampaknya sulit dikabulkan. Sebab, Pemkab Banyuwangi masih mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Dian Graha Utama (DGU) sebagai pengelola MOST. Gugatan Pemkab Banyuwangi itu sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi 25 April 2012.

Pemerintah daerah menunjuk tiga pengacara, H. Oesnawi SH, H. Moch. Fahim SH, dan Rahmat Yudi Permana SH, sebagai kuasa hukum. Gugatan perdata itu dilayangkan pemkab karena PT. DGU dianggap telah melanggar kesepakatan dalam perjanjian kerja sama yang diteken bersama. Perjanjian kerja sama yang dibuat Notaris Veronika Ratna Handayani SH pada 29 Juni 2009 adalah pengelolaan aset Pemkab Banyuwangi berupa bangunan tiga lantai di Jalan Lingkar Kawasan Taman Parkir Sri Tanjung.

Dalam akta perjanjian kerja sama disebut, PT. DGU memiliki kewajiban membayar kontribusi kepada pemerintah daerah. Kontribusi pemanfaatan mal sebesar Rp 18 miliar dalam tempo 20 tahun dengan grace period satu tahun. Kewajiban kontribusi Rp 18 miliar itu dibayarkan setiap tahun mulai tahun kedua hingga 20 tahun. Dalam satu ta- hun, PT. DGU berkewajiban setor Rp 833 juta lebih ke kas daerah.

Dalam akta kerja sama, PT. DGU berkewajiban bayar kontribusi paling lambat Februari 2011 dan akan berakhir Februari 2030. “Sampai gugatan dimasukkan ke PN Banyuwangi, PT. DGU belum membayar kewajiban kontribusi pemanfaatan mal ke kas daerah,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Pemkab, Juang Pribadi. Dalam gugatan itu, pemkab meminta PN menerima dan mengabulkan gu- gatan penggugat.

Kedua, menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Kesepakatan Kerja Sama Nomor 46 Tanggal 29 Juni 2009. Gugatan ketiga, menghukum tergugat agar membayar secara tunai dan sekaligus uang kontribusi pemanfaatan mal selama dua tahun; setiap tahun sebesar Rp 833 juta.

Selain itu, Pemkab Banyuwangi mohon pengadilan menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap akta perjanjian kerja sama Nomor 46 Tahun 2009. Permohonan gugatan lain, menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak padanya untuk se- gera mengosongkan objek sengketa. “Kita memohon pengadilan memerin- tahkan objek sengketa diserahkan kepada kami dalam keadaan baik tanpa syarat apa pun,” ujar Juang.

Pengadilan juga dimohon agar putu- san PN Banyuwangi dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan banding atau upaya hukum lain. “Pihak PT. DGU juga tidak membayar uang jaminan sebesar Rp 833 juta setiap tiga bulan sebelum jatuh tempo masa pembayaran setiap tahun,” pungkas Juang. (radar)