Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

PENATAAN PARKIR Yang Dipindah Hanya Kendaraan Roda Dua

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Larangan parkir di sekitar ruang terbuka hijau (RTH) Taman Blambangan bertujuan untuk menata keindahan kota, bukan untuk merampas hak-hak masyarakat. Pemerintah daerah akan tetap memberikan hak-hak warga untuk mendapatkan lahan parkir kendaraan yang lebih aman dan nyaman. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominf) Nur Agus Suharto kemarin (20/1).

Menurut Agus, selama ini pemerintah daerah banyak menerima komplain dan keluhan soal parkir kendaraan roda di sekitar RTH Taman Blambangan. Salah satu keluhan yang banyak disampaikan, soal maraknya petugas parkir liar yang beroperasi di sekitar Taman Blambangan. Warga mengeluhkan ulah oknum tertentu yang memungut biaya parkir dengan nilai tertentu. Warga merasa keberatan untuk membayar parkir itu karena sudah merasa membayar parkir berlangganan.

Untuk menindak lanjuti keluhan warga itu, pemerintah daerah memutuskan untuk melarang kendaraan roda untuk parkir di sekitar Tamab Blambangan. Sebagai gantinya, kata Agus, pemerintah daerah menyiapkan tiga kantong parkir yang lebih aman dan nyaman. Yakni, lahan Inggrisan, halaman gedung juang, dan halaman gedung wanita. “Parkir di tiga titik itu, kendaraan akan lebih terjamin keamanannya dibandingkan di sekitar Taman Blambangan,” ungkap Agus.

Pihaknya, akan mempersiapkan petugas khusus untuk menjaga tiga titik kantong parkir kendaraan roda dua itu. Di tiga titik kantong parkir itu, warga tetap dikenakan pajak parkir tapi berbeda dengan membayar kepada orang tertentu tadi. Kalau bayar di titik kantong parkir itu, jelas Agus, uangnya akan masuk ke kas daerah sebagai penerimaan pajak penyelenggaraan parkir khusus. Sedangkan kalau memberikan biaya parkir pada orang tertentu di sekitar Taman Blambangan, uangnya 100 persen tidak ada yang masuk ke kas daerah.

“Tiga titik kantong parkir itu hanya disiapkan untuk lokasi parkir kendaraan roda dua saja,” jelas Agus. Sedangkan untuk parkir kendaraan roda empat, lanjut dia, akan tetap diatur secara rapi di sekitar Taman Blambangan. Lokasi parkir kendaraan roda empat, disiapkan di Jalan Veteran sisi selatan 20 meter sebelum tikungan pertigaan Jalan RA Kartini, Jalan Diponegoro sisi timur dan Jalan Dr Wahidin Soedirohoesodo sisi utara dan selatan 20 meter sebelum traffi c light.

“Untuk badan Jalan RA Kartini sesi barat dan timur(depan gedung wanita), ditetapkan sebagai area terlarang untuk parkir semua jenis kendaraan,” tandasnya. Selain lokasi itu, ungkap Agus, Jalan Veteran sisi utara juga ditetapkan sebagai area terlarang untuk parkir kendaraan. Ruas jalan mulai dari depan gedung juang hingga depan SDN Kepatihan tidak boleh digunakan sebagai parkir kendaraan apa pun. “Kecuali di depan gedung juang yang digunakan untuk lokasi parkir becak,” sebutnya.

Agus menegaskan, pengaturan itu bukan untuk merampas hak-hak masyarakat namun untuk keindahan wajah kota Banyuwangi. Pelaksanaan penataan lokasi parkir itu akan terus dilakukan evaluasi hingga menemukan format yang ideal. “Jadi tidak semua kendaraan dilarang parkir di sekitar Taman Blambangan. Yang dipindahkan, hanya parkir kendaraan roda dua saja sedangkan kendaraan roda empat sementara waktu tetap hingga menemukan lokasi parkir yang pas,” imbuhnya. (radar)