Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Wadul Pilkades

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, terus berlanjut. Pesta demokrasi tingkat desa dengan dua kandidat, yakni Supriyadi (nomor urut 1) dan calon kepala desa (cakades) nomor urut 2, Mey Setyorini, itu diwarnai protes. Merasa dirugikan, cakades nomor urut 2, Mey Setyorini, dan pendukungnya mendatangi kantor DPRD Banyuwangi kemarin (16/4).

Di kantor wakil rakyat, rombongan itu diterima Komisi I DPRD Banyuwangi. Pihak Komisi I langsung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang pertemuan khusus DPRD Banyuwangi Hearing tersebut meng hadirkan pihak panitia pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangdoro, Camat Tegalsari, dan Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi. Dengar pendapat itu di pimpin wakil ketua Komisi I, Khusnan Abadi.

Kepada anggota dewan, Rini—sapaan karib Mey Se tyorini— mengaku memiliki bukti kuat dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia pilkades. Dikatakan, saat proses pe mungutan berlangsung 28 Maret yang lalu, ada oknum anggota Per lindungan Masyarakat (Linmas) yang mengarahkan warga memilih calon kades nomor urut 1. Dugaan pelanggaran lain yang disampaikan Rini adalah penggelembungan 500 suara yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6.

Belum berhenti di situ, Rini dan tim suksesnya juga mempersoalkan hilangnya 12 surat suara. “Modus penggelembungan suara di TPS 6, panitia menyatakan tingkat kehadiran pemilih 100 persen. Padahal, di TPS 1 sampai TPS 5, tingkat kehadiran pemilih hanya berkisar 60 persen sampai 70 persen. Saya bisa membuktikan bahwa banyak pemilik hak suara asal Dusun Sumberagung tidak datang,” ujarnya. Abdul Hamid, ketua Panitia Pilkades mengatakan, tidak ada penggelembungan suara pada proses demokrasi tingkat desa tersebut.

“Teman-teman ku rang paham dengan sistem yang kita pakai,” cetusnya. Dijelaskan, pada saat pe mungutan suara, 12 bilik suara dari enam TPS berlokasi di satu tempat. Menurut Hamid, pe milih bebas masuk ke bilik mana pun dan memasukkan ker tas suara yang sudah di co blos ke kotak suara mana pun. “Sistem itu sudah kita sosialisasikan,” dalihnya. Hamid mengakui adanya 12 su rat suara yang hilang dalam pro ses pemungutan suara Pilka des Karangdoro. “Kita tidak tahu ke mana surat suara itu. Ya bisalah, itu kelemahan kami. Kita mengakui itu,” tuturnya.

Sementara itu, dikonfi rmasi usai memimpin hearing, KhusnanAbadi mengatakan, pihaknya akan langsung ke Desa Karangdoro untuk melakukan cek dan ricek terkait polemik pil kades setempat hari ini (17/4). “Kita akan melihat dan membaca apa yang di sampaikan calon kepala desa (Rini) dan kita akan konfirmasi ke pi hak panitia,” ujar politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Khusnan menambahkan, pi haknya akan mendalami du gaan pelanggaran dalam pro ses pemungutan suara tersebut.

Untuk itu, Komisi I akan meminta kronologi secara tertulis kepada Rini dan panitia Pilkades Karangdoro untuk dilakukan kroscek. “Besok (hari ini) kita akan turun kelapangan. Akan kita kroscek satu per satu. Selanjutnya, akan kita konfrontasi dengan data dari panitia pilkades. Dari situlah akan kita tentukan langkah Komisi  I. Apakah merekomendasikan agar kades terpilih segera dilantik karena proses pemilihan sudah  sesuai prosedur, ataukah kita minta penundaan pelantikan dalam rangka mencari titik temu yang terbaik,” pungkasnya. (radar)