The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

1.109 PNS Migrasi ke Pemprov Jatim

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Around 1.109 government employees (civil servant) di lingkungan Pemkab Banyuwangi akan mutasi masal ke Pemerintah Provinsi (provincial government) East Java. Gelombang migrasi ribuan PNS itu terjadi bersamaan dengan pemberlakuan UU 23 Year 2014 tentang pemerintah daerah mulai Januari 2015.

Dalam UU itu, pemerintah menarik beberapa kewenangan yang selama ini menjadi kewenangan kabupaten/kota. Salah satu kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dicabut adalah penyelenggaraan pendidikan menengah.

Setelah ditarik dari kabupaten/ kota, selanjutnya penyelenggaraan pendidikan menengah meliputi SMA, SMK, dan SMALB, akan menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Selain penyelenggaraan pendidikan menengah, kewenangan lain yang dicabut adalah penyuluh keluarga berencana (KB), pengawas ketenagakerjaan, penyuluh kehutanan, dan penyuluh perikanan.

“Selama ini status kepegawaian beberapa penyuluh dan pengawas itu di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Mulai tahun depan statusnya menjadi PNS Pemprov Jatim,” ungkap Kepala BKD Sih Wahyudi kemarin.

Penarikan wewenang pemerintah kabupaten itu, ungkap Sih Wahyudi, meliputi seluruh aset atau yang dikenal dengan personal, financing, prasarana, dan dana (P3D). Dengan pencabutan kewenangan itu, there is 1.109 pegawai yang berdinas di SMA, SMK, dan SMALB, pengawas, dan penyuluh, diambil alih Pemprov Jatim.

“Gaji PNS di beberapa lembaga itu mulai 1 January 2016 akan dibayar Pemprov Jatim," he said. Pengalihan wewenang itu, kata Sih Wahyudi, merupakan cara pemerintah pusat melakukan pengawasan penyelenggaraan pe didikan.

So that, pengawasan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Lantaran kewenangan itu diambil alih provinsi, lanjut Sih Wahyudi, maka jenjang karir PNS di beberapa SMA dan SMK akan menjadi kewenangan penuh Dinas Pendidikan Provinsi.

“Masalah mutasi juga nanti menjadi wewenang provinsi, bisa jadi kepala SMA di Banyuwangi dipindahkan ke kota lain," he explained. Masa perpindahan aset, baik berupa sarana maupun pegawai, itu dimulai sejak 1 March to 1 October 2016.

Setelah tenggat waktu itu, Pemkab Banyuwangi sudah tidak lagi memiliki wewenang mengurusi sidang yang telah ditangani provinsi Jatim tersebut. Untuk penyelenggaraan pendidikan menengah, Pemrov Jatim akan menempatkan perwakilan di daerah. Walau ada di daerah, tapi pertanggungjawabannya langsung ke pihak provinsi.

“Nanti mungkin ada perwakilan cabang dinas di daerah untuk mengurusi pendidikan menengah, penyuluh KB, pengawas ketenagakerjaan, penyuluh kehutanan, dan penyuluh perikanan,” terang Sih. (radar)