The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

14 Orang Tertipu Rekrutmen Security

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

krutBANGOREJO – Diduga melakukan tindak pidana penipuan, Moh. Rohani, 45, warga Dusun Sukomukti, Sukorejo Village, Bangorejo District, dan Samsuri, 59, warga Sumberbening, Desa is cut, Siliragung District, harus berurusan dengan pihak Polsek Bangorejo. Kejadian tersebut bermula saat Rohani berkenalan dengan Indrawan alias Suherman di Pulau Merah, Dusun Pancer, Sumberagung Village, Kecamatan Pesanggaran, awal Januari lalu.

Kepada Rohani, Indrawan mengaku sebagai salah satu pegawai di perusahaan PT. Bumi Perkasa yang sedang membutuhkan tenaga keamanan untuk dipekerjakan di penambangan emas Gunung Tumpang Pitu. Setelah pertemuan tersebut, keduanya sepakat mencari calon tenaga security yang mau dipekerjakan di perusahaan tambang tersebut. Finally, pada Januari tersebut Rohani bertemu seorang warga Desa Sukorejo, Bangorejo District, bernama Sunar, 61.

Kepada Sunar, Rohani menawarkan pekerjaan sebagai security di PT. Bumi Perkasa dengan syarat mengisi formulir dan memberikan uang Rp 1 million. Selain Sunar, beberapa warga yang lain juga ikut mendaftar kepada Rohani. Total jumlah pelamar 14 person. Semua sudah mengisi formulir dan memberikan sejumlah uang dengan nilai antara Rp 300 thousand to Rp 1 million. Beberapa hari kemudian, para pelamar mulai curiga. Because, kabar perekrutan karyawan tersebut belum ada titik terang.

Until finally 14 orang tersebut datang ke rumah Rohani, tapi yang bersangkutan tidak ada. Ketika ditelepon, hand phone-nya tidak aktif. Karena jengkel, salah satu korban bernama Sunar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangorejo pada tanggal 6/03. “Beberapa hari kemudian, Rohani kita tangkap di rumahnya,” kata Kapolsek Bangorejo AKP Hery Purnomo melalui Kanitreskrim Aiptu Karjono Saat diperiksa penyidik, ternyata Rohani mengaku melakukan aksi tersebut dibantu Samsuri.

Untuk mengembangkan kasus tersebut, polisi bermaksud menangkap Samsuri. “Tapi belum sempat kita cari, Samsuri datang sendiri ke polsek dengan tujuan membesuk Rohani. So that, sekalian kita tangkap,"he said. Hasil penipuan tersebut, kedua tersangka men dapat uang senilai Rp 9.300.000. “Uang tersebut, menurut pengakuan kedua tersangka sudah diberikan kepada Indrawan alias Suherman,” kata Karjono. Selain menahan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kuitansi pembayaran atas nama Ahmad Daryat dan Ponidi. (radar)