The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

2 Kilogram Cabai Antarkan ke Penjara

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tiga Hari Anaknya Belum Makan

SEMPU – Sungguh malang nasib Masitoh alias Bagong, 47. Warga Dusun Gantung, Gendoh Village, Sempu Kecamatan District, itu harus mendekam di tahanan Mapolsek Sempu hanya karena mencuri 2 kilogram cabai. The story, last thursday (13/6) around 18.00, Bagongtertangkap mencuri cabai merah di depan rumahnya. Kebun cabai tersebut milik Muhyidin, 43, warga Dusun Kedungliwung, Candlenut Village, Singojuruh District, yang sekaligus sebagai pelapor.

Awalnya Bagong tertangkap tangan oleh Jumari, 39, residents of Klontang Hamlet, Gendoh Village, yang bekerja sebagai penjaga kebun. Saat tertangkap tangan, posisi Masitoh sedang berada di dalam kebun. Jumari curiga melihat tersangka sedang memperbaiki bambu penyangga batang cabe yang roboh. Because, Masitoh bukan pekerja di situ. Ketika melintasi tepian pematang, Jumari melihat ada sebungkus karung plastik tergeletak berisi cabai. “Belum sempat ditannya, Masitoh langsung meminta maaf kepada Jumari.

After that, dia mengaku telah mengambil cabai,” jelas Kanitreskrim Polsek Sempi, Aiptu Sayus. At that moment, masih menurut Sayus, Jumari langsung membawa karung berisi cabai itu ke rumah mandor kebun, Yuliadi, kemudian menghubungi pemilik kebun. Menerima laporan anak buahnya, Muhyidin langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempu. “Barang bukti cabai merah dalam karung seberat dua kilogram diantar ke mapolsek," he explained.

Saat diperiksa penyidik, tersangka yang kini mendekam di tahanan itu mengaku terpaksa mencuri karena sudah tiga hari tidak bisa memberi makan anaknya. “Sebenarnya barang yang dicuri sangat sedikit, tapi kita repot juga karena pemiliknya lapor dan minta diteruskan,” tandas Sayus. (radar)