The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

24 Juli Kendaraan Barang Stop Beroperasi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI –Terhitung mulai tanggal 24 until 28 July, Kementerian Perhubungan RI melarang kendaraan berat beroperasi di wilayah jalan arus mudik. Larangan itu dikeluarkan untuk mendukung kelancaran arus mudik kendaraan pemudik. Kepala Dishubkominfo, Suprayogi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Harry Iswadi mengungkapkan, hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) bersama Polres Banyuwangi, kendaraan besar dilarang melintas pada H- 2 Eid.

Selain untuk mengurangi kemacetan pada puncak arus mudik, juga untuk mencegah kerusakan jalan. Untuk kendaraan berat yang mengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Harry menjelaskan, peraturan tersebut berlaku selama 24 jam penuh. Untuk kendaraan berat yang ngotot beroperasi akan mendapat tindakan dari kepolisian. “Masalah penindakan pelanggaran sepenuhnya kepada wewenang Polres Banyuwangi,” kata Hary. (radar)