The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

ABG 14 Tahun Diganjar 19 Prison Month

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – District Court judges (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa yang masih di bawah umur. MWS, 14, teenager (ABG) asal Desa Tapanrejo, Muncar, itu divonis hukuman satu tahun tujuh bulan karena terbukti bersalah berbuat asusila terhadap anak bawah umur.

Selain hukuman satu tahun tujuh bulan, terdakwa juga dikenai denda Rp 2 juta subsider lima bulan mengikuti pelatihan kerja. Hukuman yang didok Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Previously, jaksa menuntut MWS dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 2 juta subsider lima bulan latihan kerja. Vonis 19 bulan itu diberikan agar memberikan efek jera kepada pelaku. MWS dianggap bersalah melanggar Pasal 81 verse 2 Law No 35 Year 2014 about child protection.

MWS yang masih berstatus pelajar SMP itu dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan Mawar (alias), 13, yang sama-sama masih bawah umur. Dalam menjalankan aksi, terdakwa memberikan minuman keras kepada korban.

Saat korban dalam pengaruh minuman keras itu, terdakwa melakukan perbuatannya. Pertimbangannya, hakim mengemukakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan MWS meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban.

Terlebih lagi korban masih berstatus sebagai pelajar. The lightening, MWS belum pernah dihukum, masih bersekolah, dan sudah ada kesepakatan damai antara dua keluarga. Menangapi putusan tersebut, Tomy Yudianto sebagai kuasa hukum terdakwa menyatakan bisa menerima putusan.

Otherwise, dia menilai tuntutan jaksa dengan hukuman tiga tahun terlalu tinggi. “Kami menerima putusan ini,” he said. (radar)