The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Aliong sues the SoJ committee

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Aliong-Gugat-Perdata-Panitia-SoJ

Tak Mau Dikorbankan, Minta Ganti Rugi Rp 821 Million

BANYUWANGI – Heriyanto alias Aliong, 33, tampaknya tidak ingin sendirian menanggung beban penyelenggaraan turnamen sepak bola bertajuk Sunrise of Java (SoJ) 2015. Pria yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Banyuwangi itu menyeret sejumlah nama ke ranah hukum.

Ada tiga nama panitia SoJ, yakni Ipong Pohniyadi selaku ketua panitia, Ferdy Elfian selaku sekretaris, dan Dedik Irawan selaku bendahara. Ketiga nama tersebut diajukan Aliong ke sidang gugatan perdata dengan nominal ganti rugi mencapai Rp 821 million.

Gugatan perdata sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Dalam gugatan perdatanya tersebut, Aliong meminta agar gugatannya itu diterima seluruhnya. Dia juga menyatakan ketiga nama itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Not only that, Aliong juga meminta agar para tergugat membayar kerugian selama dirinya ditahan. Besarnya kerugian mencapai Rp 1 juta per hari. Tergugat diminta mengganti kerugian dengan tanggung renteng senilai Rp 821 million, termasuk kerugian materiil yang senilai Rp 500 million. Untuk memperkuat perkara itu, Aliong meminta hakim mengabulkan sita jaminan atas objek milik ketiganya.

Demi memuluskan gugatannya, Aliong sudah mempersiapkan tim kuasa hukum. Tim yang akan menangani gugatan di pengadilan itu akan dikomandani Arie Ramadani. Tiga kuasa hukum lainnya adalah Umar Faruk, Andika Hendrawanto, dan Wiwied Tuhu Prasetyanto.

"Right, gugatannya sudah didaftarkan di pengadilan,” beber Arie Ramadani. Arie menuturkan, dalam inti materi gugatan disebutkan bahwa kliennya bukan satu-satunya orang yang bertanggung jawab dalam masalah itu. Di sana ada pengurus dan pihak lain yang semestinya bertanggung jawab.

Tentang tiga nama yang menjadi fokus gugatan, Arie menegaskan ketiganya adalah panitia inti. Kalau dilihat dari struktur, mereka mestinya ikut bertanggung jawab. Atas masalah itu, kliennya merasa dirugikan. Dia pun menggugat ketiga nama itu dengan kerugian materiil Rp 821 juta plus ganti rugi selama kliennya ditahan senilai Rp 1 juta per hari dan kerugian imateriil senilai Rp 500 million.

Just knowing, penahanan Aliong berawal dari laporan Aji Santoso ke Mapolres Banyuwangi tanggal 6 January 2016 then. Kapasitas Aliong dalam even sepak bola itu sebagai ketua panitia pelaksana Turnamen Sunrise of Java.

Pembayaran fee pemain U-23 saat berlaga di turnamen yang telah digelar 29 Juli-3 Agustus 2015 lalu itu belum beres. Nilainya mencapai Rp 200 million. Sebagai bukti penguat laporan, Aji membawa selembar surat kesanggupan membayar yang ditandatangani Heriyanto alias Aliong di atas meterai tertanggal 3 September 2015.

However, beberapa hari setelah pertandingan selesai, fee tak kunjung dibayar. Pria kelahiran Malang 6 April 1970 itu pun terpaksa mengeluarkan dana Rp 200 juta dari kocek pribadi sebagai talangan honor pemain.(radar)