The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Threaten Residents to Use Badik, Man from Kabat Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – A man named Purwanto (34) detained by the Chief of Police. The man from Dusun Kertosari, Gombol Irang Village, District of Kabat, Banyuwangi Regency, ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan sebilah badik.

Diduga korban mengamuk dan ingin menikam Hibbul Hadi (47), warga Desa Karangbendo, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi Regency, lantaran mempunyai masalah lama yang belum terselesaikan.

Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah Ahmad Kowim (48) residents of Gombolirang Village, District of Kabat, on Monday (30/7/2018).

Korban yang datang ke rumah tersebut dengan maksud untuk melihat kayu yang akan dibuat meja. Tak disangka dirumah tersebut ternyata ada tersangka. Karena mempunyai riwayat masalah yang belum terselesaikan, adu mulut anatara korban dan pelaku terjadi.

Not only that, tersangka juga sempat mengambil sebilah badik yang ada di mobilnya dan mengancam mau menusuknya.

Pemilik rumah sempat melerai keduanya dengan menyuruh korban lari, karena ketakutan akirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kabat,” said the police chief.

After a while, anggota Reskrim Polsek Kabat bersama korban menuju ke lokasi kejadian. But, meski bersama petugas Kepolisian, tersangka kembali berulah lagi dan mengancam korban dengan sajam.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukannya dengan motif dendam dan merasa pernah dihina oleh korban sebelumnya,” ungkap AKP Supriyadi

Apart from securing the suspect, polisi juga mengamankan sebilah badik sebagai barang bukti, Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 2 verse (1) UU darurat No. 12 year 1951.