The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Happy Saturday Party, Three Men from Bangorejo Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi berhasil mengamankan tiga orang yang sedang asyik pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Sere, Bangorejo Village/District.

Ketiga orang itu adalah Didit Supriyadi, (34), warga Dusun/Desa/Kecamatan Bangorejo, Mashuri, (36), dan Wawan Sugiyanto, (35), keduanya warga Dusun Sere, Bangorejo Village/District.

Kedatangan petugas sama sekali diluar dugaan. Sehingga ketiga orang ini hanya bisa pasrah saat petugas mengamankan mereka.

From the raid, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan mereka. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, sebuah potongan sedotan warna biru, sebuah bong lengkap dengan pipet kaca terdapat sisa narkotika jenis sabu, sebuah gunting, sebuah korek api gas, satu unit HP milik Didit Supriyadi, dan satu unit HP milik Wawan.

Ketiga orang ini langsung digelandang menuju Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan. Check up result, sabu tersebut dibeli oleh tersangka Didit. Penyidik Satuan Narkoba Polres Banyuwangi kini masih mendalami asal sabu tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan,"said Head of Narcotics Unit of the Banyuwangi Police, AKP Muh. Indra Nadjib, Sunday (15/4/18).

chapter 114 verse (1) sub Article 112 verse (1) law number 35 year 2009 tentang Narkotika kini dijeratkan kepada para tersangka. Mereka kini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 year," he concluded.