The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Help the Robbery, Security Guard GG Sentenced to Three Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Unscrupulous security unit (security) at the Gudang Garam office (GG), Joko Purnomo, 24, punished 3 years in prison. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, terdakwa dinilai terbukti dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

Joko turut membantu pelaku lainnya dalam perampokan yang terjadi pada akhir bulan Mei 2016 then. Dalam pertimbangannya, majelis mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan hukuman yang diberikan.

Easing considerations, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan perbuatannya dilakukan ditempatnya bekerja dan tidak menyesali perbuatannya. In response to the verdict, Joko Purnomo yang didampingi kuasa hukumnya, Suwandi, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum atas putusan yang diberikan.

“Kami juga pikir pikir,” ujar Sadiaswati, public prosecutor. Putusan yang didok hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut Joko dengan hukuman lima tahun penjara. Sekadar tahu saja, aksi perampokan itu dilakukan pelaku di gudang rokok Gudang Garam di Desa Lemahbang Dewo, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi, disatroni kawanan rampok bermobil, on 26 last May.

Perampokan terjadi pukul 02.30. Pelaku berjumlah tujuh orang dengan mengendarai dua mobil warna hitam. Dua securiti yang bertugas malam hari berhasil dilumpuhkan pelaku, dan mengalami luka sayatan benda tajam di lengan. Para perampok bekerja dengan cepat dan rapi.

Para pelaku terlebih dahulu melumpuhkan dua securiti yang sedang berjaga malam. Kedua securiti yang mengalami luka sayatan benda tajam langsung dilarikan ke RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi. Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 204 juta yang tersimpan didalam brankas.

Kasus ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Banyuwangi dan Polsek Rogojampi. Selanjutnya tiga dari tujuh pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Joko Purnomo, 24, oknum satuan pengamanan (security) di perusahaan itu dan Mohamad Yusuf, 36, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, dan Anang Supriyanto.

Anang sendiri sudah divonis bersalah dua tahun dan dua bulan penjara oleh hakim. Praktis hingga kini tinggal Yusuf yang masih menunggu proses persidangan dalam kasus tersebut. (radar)