The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Bawa 23 Gelondong Jati, Pelaku Illegal Logging Ditangkap

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: kabarrakyat.id

BANYUWANGI – Diduga telah melakukan pencurian kayu, Bambang Priyadi (40) residents of Dusun Krajan, Sumberasri Village, Purwoharjo District, Banyuwangi Regency, ditangkap saat mengangkut kayu menggunakan kendaraan gerandong.

Reported from Radar Banyuwangi – Jawa Pos, pelaku itu ditangkap oleh petugas Perhutani saat melintas di jalan raya Pos Pam 05 RPH Gaul, BKPH Karetan, Perhutani KPH South Banyuwangi, Tuesday (5/5/2020) night.

Tersangka saat itu membawa 23 gelondong kayu jati yang ditutup kayu rencek.

Tersangka dihentikan petugas Perhutani dan langsung dilaporkan ke Polsek,” ujar Kapolsek Purwoharjo, AKP Endro Abrianto melalui Kanitreskrim Ipda Agus Suhartono.

Suspect, explained Agus, ditangkap pada Selasa (5/5) around 17.15. At that time, anggota mendapatkan laporan petugas Perhutani menghentikan pelaku illegal loging.

Mendapatkan laporan itu, anggota langung meluncur kelokasi,” he said.

Agus said, setiba di lokasi, petugas Perhutani telah mengamankan pelaku yang sedang mengangkut gelandangan kayu jati tanpa disertai dengan dokumen.

Kayu jati itu langsung diamankan di TPK Gaul, untuk tersangka dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” the light.

Tersangka mengaku gelondangan kayu jati itu diambil dari hutan wilayah KRPH Grajagan. As much 23 gelondongan itu diangkut grandong dan ditutup dengan kayu bakar.

Jumlah kayu jati ada 23 batang yang masih berupa gelondong,” he explained.

Meanwhile, untuk keperluan pemeriksaan, it's clear, tersangka sementara diamankan di ruang tahanan polsek. Ia menduga tersangka dalam beraksi tidak sendirian.

Kami masih terus menekan tersangka untuk mengatakan komplotannya, tidak mungkin kayu sebanyak itu diangkut sendiri ke atas grandong,” he concluded.