The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Bawaslu Banyuwangi Selidiki Penghadangan Kampanye Cawapres Sandiaga Uno

Photo: second
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: second

BANYUWANGI – Election Oversight Body (Bawaslu) Banyuwangi kini tengah memproses penghadangan kampanye Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar pada 19 last March. Even, Bawaslu telah memanggil pelapor untuk diperiksa lebih lanjut.

Dilansir dari Detik.com, Banyuwangi Bawaslu commissioner, Anang Lukman mengatakan, laporan penghadangan Cawapres Sandiaga dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi Kabupaten Banyuwangi di Muncar sudah diregistrasi dan hari ini digelar pembahasan tahap awal.

Sampai saat ini masih kita periksa atas nama Khoirul Anam, sebagai warga negara yang punya hak pilih,” ujar Anang, Monday (1/4/2019).

Adanya pelaporan itu, jelas Anam, karena adanya segerombolan massa yang diduga melakukan penghadangan menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar. Padahal tim BPN Prabowo-Sandiaga telah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Di sana disinyalir ada kerumunan massa yang kemungkinan bisa terjadi bentrok, akhirnya kampanye dialihkan. Mungkin itu yang dijadikan dasar pelaporan BPN 02,” clear.

Selanjutnya Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan klarifikasi. On Monday (1/4/2019) sore dilakukan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi. Wednesday (3/4/2019) depan baru dijadwalkan klarifikasi terlapor. Jumlah yang dilaporkan sebanyak 4 person,” he added.

Meanwhile, Divisi Hukum BPN PrabowoSandi Kabupaten Banyuwangi, Agus Dwi Hariyanto menilai aksi pengadangan itu mencederai demokrasi.

Sebab BPN 02 sudah mengantongi ijin untuk menyelenggarakan kampanye Sandiaga Uno di TPI Muncar,” said Dwi
di Kantor Bawaslu Banyuwangi

TPI Muncar merupakan salah satu tempat yang akan dikunjungi Bang Sandi. Pengadangan itu otomatis kami sayangkan. Negara kita adalah negara demokrasi yang notabene hak dan kewajiban caprescawapres dilindungi undangundang,” he explained.

Para relawan 02 akhirnya melaporkan kasus pengadangan itu ke Bawaslu. Hal itu dikarenakan jadwal Sandi yang seharusnya bertemu masyarakat di sekitar TPI Muncar gagal sehingga dilanjutkan dialog interaktif dengan relawan di lokasi lain.

Kami sudah menyerahkan alat bukti, baik berupa surat ijin yang dikeluarkan Polda terkait kegiatan Sandi di Banyuwangi, juga video di sosmed terkait pengadangan,” clear

Laporan secara formil sudah dilakukan pada 20 March 2019. Baru hari ini, Monday (1/4/2019) Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun para saksi.