The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pay for Rice with a Blank Check, The owner of a basic food shop arrested by the police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Mencari untung dengan cara curang membuat Didit Pramono harus berurusan dengan polisi. Man 25 tahun asal Jl. Sayu Gringsing, Kampung Malay village, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi tersebut diciduk tim Resmob Polres Banyuwangi akibat melakukan transaksi dengan menggunakan cek kosong.

Korbannya adalah Suyono alias Aseng, Villagers of Kampung Baru, Jajag Village, Gambiran District, Banyuwangi Regency.

Kasus ini bermula saat Didit Pramono mengorder beras merek Obor Gemilang melalui sales penggilingan padi Sekar Jaya milik korban. Korbanpun mengirim barang sesuai pesanan pelaku. Beras pesanan itu langsung dikirim ke toko Anak Bintang yang berada di Jl. Sayu Wiwit, Banyuwangi. Toko ini milik tersangka Didit Pramono.

Beras yang dikirim ke toko milik tersangka sebanyak 110 ton,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Wednesday (17/10/2018).

Selanjutnya tersangka membayar beras tersebut dengan menggunakan cek BCA. Dia mengeluarkan sebanyak 8 lembar cek yang nilainya mulai Rp 88.000.000, up to Rp 185.900.000. Cek ini dikeluarkan tersangka secara bertahap selama kurun waktu seminggu.

Korban kemudian bermaksud menguangkan cek tersebut ke bank yang bersangkutan. Betapa kagetnya korban saat pihak bank menyatakan tidak bisa mencairkan uang dari cek tersebut.

Ternyata oleh pihak bank cek tersebut ditolak karena saldonya tidak mencukupi,” he explained.

As a result of this incident, korban menderita kerugian senilai Rp 738.215.000. Karena merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Several witnesses were questioned. Setelah mengantongi dua bukti permulaan, polisi menetapkan Didit Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini. Diapun ditangkap petugas.

Tersangka sempat kabur tapi berhasil kita amankan,” he said.

In this case, Polisi menyita 8 lembar cek Bank BCA yang diberikan tersangka pada korban sebagai barang bukti. In this case, The suspect is charged with Article 378 KUHP Sub pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 4 year.